x
Ini Dia Prosedur Pembuatan Sim Baru Secara Online

Ini Dia Prosedur Pembuatan Sim Baru Secara Online

Senin, 19 Desember 2016 - 15:48:36 wib | Di Baca : 2648 Kali

GILANGNEWS.COM-Sejumlah pertanyaan diterima Tribun Pekanbaru dalam rubrik cetak Hot Line Publik Service, lewat SMS di nomor 0811766616. Berikut di antara pertanyaan, beserta jawabannya:

Selamat pagi tribun. Katanya sekarang sudah bisa buat SIM baru secara online. Gimana caranya?. Mohon jawabannya.tks

Loading...

Dari: +6281371663xxx

Selamat pagi kembali. Terima kasih atas pertanyaanya. Saat ini proses pembuatan SIM baru sudah bisa secara online. Bagi pemohon SIM, yang dilakukan pertama adalah pemohon melakukan pendaftaran melalui Web Registrasi SIM Online yaitu http://sim.korlantas. polri.go.id. Kedua, pemohon melakukan pembayaran melalui teller, ATM, EDC BRI. Ketiga, datang ke lokasi Satpas, Gerai SIM Keliling yang telah dipilih saat registrasi melalui website.Keempat, pihak kepolisian akan mengecek data yang dimasukkan di website. Kelima, jika data cocok langsung dilakukan identifikasi dan verifikasi (pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan). Keenam, pemohon akan menjalani ujian teori dan praktik seperti halnya pada pembuatan SIM baru konvensional. Ketujuh, jika lulus ujian, SIM diterbitkan. Sekian informasinya, sebagaimana dilansir tribun pekanbaru.***

 

Editor       :Atika Wulandari


Sumber :
Editor :









Baca Juga Topik #Teknologi
Loading...

Ikuti Terus GilangNews Melalui Sosial Media


GilangNews




BERITA TERKAIT
TUILIS  KOMENTAR
Loading...
BERITA SEBELUMNYA