x
Usai Putusan MK, KPU Payakumbuh Tetapkan Pasangan Calon Terpilih 2017-2022

Usai Putusan MK, KPU Payakumbuh Tetapkan Pasangan Calon Terpilih 2017-2022

Senin, 10 April 2017 - 18:42:04 wib | Di Baca : 3332 Kali

Payakumbuh, Gilangnews.com-Setelah tiga kali bersidang gugatan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta akhirnya KPU Kota Payakumbuh, Rabu (5/4/2017) menetapkan pasangan terpilih.

Gugatan pemohon di MK ditolak. Lewat keputusan KPU Nomor 18/kpts/KPU-kota-003.435146/2017 tentang penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh tahun 2017. Ditetapkanlah pasangan calon walikota dan wakil Walikota Payakumbuh tahun 2017 nomor urut 2 (dua) H. Riza Falepi, ST, MT dan H.Erwin Yunaz, SE dengan perolehan suara 24.946 atau 43,63 persen.

Loading...

Sebelumnya KPU Kota Payakumbuh juga telah menetapkan hasil penghitungan suara dan penetapan perolehan suara pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum. “Kita sudah menetapkan pasangan calon terpilih. Kemudian dalam waktu dua hari setelah penetapan KPU akan menyampaikan surat keputusan penetapan itu kepada DPRD Kota Payakumbuh,” begitu disampaikan Ketua KPU Kota Payakumbuh,

Muhammad Khadafi, Kamis (6/4/2017) di Aula SKB Padang Alai Payakumbuh. Di SKB dilaksanakan penetapan calon terpilih itu. Sehari sebelum penetapan, KPU mengikuti sidang PHP di MK. Dari keputusan MK Nomor 27/PHP-KOTA-XV/2017 menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Keputusan MK yang menolak gugatan, maka Keputusan KPU terhadap penetapan hasil penghitungan suara dan penetapan perolehan suara pemilihan walikota dan wakil walikota Payakumbuh 2017, sebelumnya adalah sah. Meski acara penetapan tidak dihadiri Paslon terpilih H.Riza Falepi dan Erwin Yunaz, namun tetap berjalan lancar dengan dihadiri oleh Muspida Kota Payakumbuh dan tim Paslon terpilih. Seperti diketahui,

Sebelumnya hasil Pilkada kota Payakumbuh digugat oleh Paslon nomor urut 3 Suwandel Muchtar-Fitrial Bachri terhadap berbagai dugaan pelanggaran pilkada. Diantaranya terkait soal politik uang dimana ada dugaan pembagian kain songket dan beras. Kemudian dugaan politik uang itu juga sudah dilaporkan kepada Panwaslih dan sudah diproses oleh Panwaslih. Bahkan setelah dilakukan penyelidikan akhirnya Panwaslih melimpahkan kepada Polisi, karena masuk dalam pidana pemilu. Polisi juga telah menetapkan seorang tersangka sebagai penerima beras. Kemudian Paslon nomor urut 3 juga menggugat hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Setelah dilakukan tiga kali sidang, akhirnya Selasa kemarin MK memutuskan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Sementara itu, di akun resminya, Riza Falepi berkomentar, “Alhamdulillah Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Walikota dan Wakil Walikota PAYAKUMBUH TERPILIH Periode 2017 – 2022 sudah selesai dilaksanakan oleh KPU Kota payakumbuh. Kami mengucapkan terimakasih banyak kepada seluruh masyarakat Payakumbuh yang telah berpartisipasi aktif dalam mensukseskan seluruh tahapan Pilkada. Ke depan mari kita saling maaf memaafkan “talantuang dek kanaik talendo dek katurun” dan bahu membahu untuk membangun kota yang tercinta ini dengan semangat “bekerjasama dalam hal2 yang kita sepakati dan bertoleransi/lapang dada dalam hal2 yang kita berbeda” karena dengan dengan semangat inilah perbedaan akan menjadi indah.”(*)


Sumber :
Editor :









Baca Juga Topik #Pilkada serentak 2017
Loading...

Ikuti Terus GilangNews Melalui Sosial Media


GilangNews




BERITA TERKAIT
TUILIS  KOMENTAR
Loading...
BERITA SEBELUMNYA