x
Baru Dibebaskan Hakim, Poniman Langsung Ditangkap Polisi
Poniman hanya sesaat berstatua merdeka setelah hakim membebaskannya, baru keluar Lapas ia langsung ditangkap polisi.

Baru Dibebaskan Hakim, Poniman Langsung Ditangkap Polisi

Selasa, 23 Januari 2018 - 09:46:31 wib | Di Baca : 2150 Kali

GILANGNEWS.COM - Baru beberapa saat menikmati udara bebas, usai dibebaskan hakim pada sidang Senin (22/1/18) pagi. Sore harinya, Poniman, terdakwa dugaan pemalsuan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR). Langsung ditangkap penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.Saat dia keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Pekanbaru di Jalan Sialang Bungkuk.

Didampingi pengacara dan istrinya. Poniman yang hendak berangkat pulang itu, langsung dicegat anggota penyidik. Sembari menunjukkan surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.kap/17//1/2018/Reskrim tertanggal 22 Januari 2018 yang ditandatangani Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto.

Loading...

Keluarga Poniman yang sudah menunggu untuk membawanya pulang langsung menangis histeris, apalagi mereka sudah berharap kembali ke rumah.

Kuasa hukum Poniman, Ronal Sihotang dan Gusdianto, yang memproses pembebasan Poniman memprotes tindakan penyidik tersebut. Ia mengaku kecewa atas tindakan Polresta tersebut.

"Jangan zaman kuda makan besi. Polresta menyampingkan dan mengangkangi putusan pengadilan," kata Ronal.

Ronal mengatakan, jika Poniman tidak akan lari dan mempersilahkan penyidik Polresta Pekanbaru melakukan pemanggilan kembali setelah dirinya dibebaskan berdasarkan putusan pengadilan.

" Inikan bukan perkara besar, ini baru diputuskan (bebas), tapi bapak langsung membuat ini (Poniman) bersalah," kata Ronal.

Penyidik yang menjemput Poniman, menyatakan kalau mereka hanya menjalankan undang-undang.

" Kalau ada merasa perbuatan melawan hukum, silahkan ajukan upaya, ada pengadilan," kata salah seorang penyidik yang menjemput Poniman.

Poniman yang mengenakan baju kaos berwarna hijau hanya bisa diam menahan sedih, lalu diminta menandatangani surat penangkapan. Ia kemudian dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk penyidikan selanjutnya berdasarkan surat perintah penyidikan baru yang diterbitkan Polresta Pekanbaru.

Melihat kepergian Poniman, istrinya Marni, tak kuasa menahan tangis.

" Hari ini suami saya bebas, anak-anak saya sudah menunggu di rumah Kami menanti semua keluarga karena sudah diputus bebas pengadilan, kenapa harus ditangkap lagi," kata Marni terisak isak.

Padahal beberapa jam sebelumnya sekitar pukul 10.00 Wib, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai Fatimah SH, dalam sidang putusan selanya menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memenuhi unsur materil dan tidak sah secara hukum. Karena itu, hakim menerima eksepsi kuasa hukum Poniman.


Sumber : riauterkini.com
Editor : Septian Nandy









Baca Juga Topik #Hukum
Loading...

Ikuti Terus GilangNews Melalui Sosial Media


GilangNews




BERITA TERKAIT
TUILIS  KOMENTAR
Loading...
BERITA SEBELUMNYA