x
Abu Bakar Ba'asyir Berharap Jadi Tahanan Rumah
Abu Bakar Ba'asyir, di Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (9/2). Pihak kuasa hukumnya mengajukan pembebasan dan tahanan rumah.

Abu Bakar Ba'asyir Berharap Jadi Tahanan Rumah

Rabu, 28 Februari 2018 - 19:36:07 wib | Di Baca : 1903 Kali

GILANGNEWS.COM - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir mengajukan upaya pembebasan, tahanan rumah, dan pengobatan yang layak. Kuasa hukum menyebut pria 79 tahun itu sering sakit di dalam penjara.

"Pembebasan sudah sudah bolak-balik [diajukan] supaya beliau, setidak-tidaknya, karena sudah lanjut [usia], dipindahkan ke lingkungan keluarga atau dibuat tahanan rumah. Tapi belum ada respon [dari Pemerintah]," kata Kuasa Hukum Ba'asyir, Achmad Michdan, saat dihubungi wartawan, Rabu (28/2).

Loading...

Michdan mengaku sudah mendapatkan izin agar Ba'asyir bisa menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta. Rencananya, pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu akan dibawa ke RSCM besok.

"Tanggal 10 November gagal. Sekarang sudah ada [jadwal pada] 22 [Februari] kemarin, diundur Kamis (1/3). Perizinan udah selesai semua," ujar Michdan.

Pihaknya sempat mengalami hambatan untuk membawa kliennya itu ke RSCM. Hal itu terkait dengan syarat pengawalan dari pihak Detasemen Khusus 88/Antiteror Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang diberikan oleh pihak Lapas.

Baasyir menurut Michdan mengidap penyempitan pembuluh darah ke kaki. Penyakit itu sudah diderita sejak menghuni salah satu penjara di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

"Medical record-nya ada di Mer-C," imbuhnya.

Perizinan untuk pengobatan itu sudah diurus sejak lama oleh kuasa hukum ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Densus 88 Anitteror, dan BNPT.

Sebelumnya Ba'asyir sempat dirawat selama sepekan di RS Harapan Kita, Jakarta, pada 2017, dan dirujuk ke RSCM. Penahanan Baasyir juga saat ini sudah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

Terkait pengobatan Baasyir, Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin meminta Presiden Joko Widodo saat bertemu di Istana Negara hari ini.

Ma'ruf mengaku meminta bantuan Presiden untuk memberikan izin perawatan kepada Ba'asyir di RSCM dan Jokowi pun menyambutnya positif namun terkendala rekomendasi dari BNPT.

"Saya pernah menyampaikan itu ke Presiden dan Presiden merespons bagus," kata Ma'ruf.

Ia juga berharap Presiden memberikan grasi kepada Abu Bakar sebab kondisi kesehatannya kian menurun.

"Beliau sakit diperlukan pengobatan, kemudian juga diberikan semacam grasi kalau bisa dikasih. Itu terserah Presiden," ujarnya.

Baasyir disebutnya mengidap penyakit yang menyebabkan bintik-bintik hitam di kakinya. Bintik-bintik itu semakin lama semakin membesar.

Pemberian grasi terhadap tahanan akibat sakit sebelumnya dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. SBY memberikan grasi kepada mendiang mantan Bupati Kutai Kertanegara Syaukani Hasan Rais akibat sakit parah pada 17 Agustus 2010.

Pada 2004, Ba'asyir divonis hukuman dua tahun enam bulan penjara oleh PN Jaksel karena terbukti terlibat dalam peristiwa bom Bali dan bom Hotel JW Marriott.

Pada 2011, Ia kembali menerima vonis 15 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena terbukti menjadi perencana dan penyandang dana pelatihan kelompok bersenjata di pegunungan Jantho, Aceh, pada 2010.


Sumber : CNN INDONESIA
Editor : Septian Nandy









Baca Juga Topik #Peristiwa
Loading...

Ikuti Terus GilangNews Melalui Sosial Media


GilangNews




BERITA TERKAIT
TUILIS  KOMENTAR
Loading...
BERITA SEBELUMNYA