x
Pemprov Riau Segera Dalami Persoalan Plt Sekda Kuansing

Pemprov Riau Segera Dalami Persoalan Plt Sekda Kuansing

Rabu, 21 Maret 2018 - 18:01:12 wib | Di Baca : 2576 Kali

GILANGNEWS.COM - Ketua Komisi A DPRD Kuansing, Musliadi menilai penunjukan Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi Kuansing, Murhalius cacat hukum, lantaran massa jabatan Plt sudah kedaluwarsa.

Dimana dalam aturannya jabatan Pelaksana Tugas (Plt) hanya sementara dan ada batas waktu paling lama enam bulan setelah penunjukan. Ini tertuang sesuai Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018.

Loading...

Persoalan itu pun berujung adu mulut antaranya keduanya saat hearing DPRD Kuansing dengan Pemerintah Kuansing, Rabu (21/3/2018).

Mendengar persoalan itu, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Ahmad Hijazi angkat bicara. Menurutnya sesuai aturan memang jabatan Plt itu ada masanya enam bulan.

"Harusnya itu yang menjadi acuan. Kalau waktunya enam bulan ya enam bulan, setelah itu definitifkan kalau sudah asessment," katanya.

Namun Ahmad Hijazi mengaku kalau dirinya belum mengetahui secara detail persoalannya. Untuk itu, Sekdaprov Riau meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau untuk memperdalam masalah ini.

"Masalah ini Tupoksi BKD. Karena ini jajaran birokrasi. Saya akan panggil BKD dulu apakah persoalan ini sudah ada evaluasi," ujarnya.

Menurutnya persoalan itu akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kalau ada hal-hal yang patut dihindari agar tidak melanggar aturan yang berlaku.

Karena itu, Sekdaprov Riau juga minta kepada pemerintah kabupaten Kuansing untuk memperhatikan dan mencermati hal ini, supaya jangan ada unsur-unsur pelanggaran.

"Kita patut berhati-hati untuk itu. Sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, tentunya kita akan sampaikan ke Plt Gubernur Riau untuk mengambil Langkah-langkah yang diperlukan," tukasnya.


Sumber : cakaplah.com
Editor : Septian Nandy









Baca Juga Topik #Politik
Loading...

Ikuti Terus GilangNews Melalui Sosial Media


GilangNews




BERITA TERKAIT
TUILIS  KOMENTAR
Loading...
BERITA SEBELUMNYA