x
KTP akan Dibagikan Door to Door
Baharuddin, Kadisdukcapil Kota Pekanbaru

KTP akan Dibagikan Door to Door

Sabtu, 21 April 2018 - 13:33:39 wib | Di Baca : 2117 Kali

GILANGNEWS.COM-  Masyarakat Pekanbaru benar-benar akan dimanjakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Bekerjasama dengan seluruh camat dan lurah, KTP Elektronik yang sudah selesai akan diantarkan langsung ke rumah yang bersangkutan atau sistem door to door.

Sistem ini, merupakan komitmen Disdukcapil dalam mengutamakan pelayanan prima kepada seluruh masyarakat dalam mengurus seluruh administrasi kependudukan. Hal itu, diaplikasikan dengan terjalinnya kerjasama antara Disdukcapil dengan seluruh camat dan lurah sekota Pekanbaru.

"Ini adalah upaya kita melayani masyarakat. Tidak hanya menunggu masyarakat datang tapi kita datangi kerumah mereka untuk mengantarkan KTP el yang sudah selesai dicetakkan," jelas Baharuddin, Kadisdukcapil Kota Pekanbaru, Jumat (20/4/2018).

Baharudin menjelaskan, banyak KTP elektronik yang masih belum diambil pemiliknya. Itu dikarenakan kesibukan dari masyarakat itu sendiri ataupun belum mendapatkan informasinya. 

"Kini solusinya sudah ada. Disdukcapil sudah melakukan MoU dengan camat dan lurah. InsyaAllah semua KTP yang menumpuk di UPTD bisa segera terbagikan," jelas Baharudin.

Baharuuddin menghimbau, seluruh masyarakat yang belum merekam dan memiliki KTP kota Pekanbaru untuk segera melapor dan mengurus administrasi kependudukannya.

"Kita minta mereka terbuka, kita tidak ingin ada data ganda, ini bertujuan untuk tidak terjadi masalah di kemudian hari," ujarnya.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Jon Romi Sinaga, menyambut baik kerjasama antara Disdukcapil dengan kecamatan dan kelurahan untuk membagikan KTP yang sudah selesai pengerjaannya.

Menurut Jon Romi, selama ini warga memang banyak mengeluh kepadanya soal proses pembuatan KTP eletronik. Dikatakan, keluhan bukan saja soal rekam data, tetapi nyaris tidak adanya informasi kalau KTP sudah selesai.

"Ini langkah bagus. Pemerintah memang harus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. terobosan seperti yang seperti ini yang memang ditunggu-tunggu oleh masyarakat," kata Romi seraya mengacungkan jempolnya.

Sebagai informasi, semua urusan saat ini harus meminta bukti identitas berupa KTP, mulai dari mengurus pajak hingga hal sepele seperti kehilangan karcis parkir di mall. Apa lagi, kalau hendak mendaftarkan anak ke sekolah, urusan dengan bank, dan ingin menikah.

Untuk mendapatkannya, maka warga terlebih dulu harus melakukan perekaman secara digital baik data identitas, sidik jari, retina mata, foto dan tandatangan. Setelah perekaman data pribadi itu barulah dilakukan pencetakan pembuatan kartu khusus yang didalamnya mengandung chip digital. Chip digital itu berisi data pribadi. Kartu itu bisa di-scan dengan alat tertentu sehingga perekaman data oleh instansi tertentu cukup menggunakan alat scanner.

Pemberlakukan KTP Elektronik, setelah KTP lama sudah tidak berlaku lagi sejak 31 Desember 2014. Mulai 1 Januari 2015 sudah harus menggunakan KTP elektronik atau KTP-e/e-KTP. Namun karena ada berbagai kendala akhirnya batas akhir perekaman data KTP itu diperpanjang sampai 30 September 2016.

Selama dua tahun Pemerintah terus melakukan sosialisasi, dan warga mulai bangkit kesadarannya untuk melakukan perekaman data, namun terkendala banyaknya alat rekam yang rusak sehingga sampai saat ini masih ada sekitar 22 juta penduduk Indonesia berusia 17 tahun ke atas yang belum melakukannya.

"Perekaman data menjadi sangat penting karena pelayanan publik ke depan berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan KTP elektronik. Bila penduduk masih ada yang memiliki data ganda, maka yang bersangkutan akan mengalami kesulitan dalam pelayanan publik," kata Zudan Arif Fakrulloh, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemdagri.

Berdasarkan data yang dimiliki kementerian, pencetakan KTP berdasarkan NIK hingga Jumat (19/8) telah mencapai jumlah 156.604.099 penduduk. Sementara total pencetakan KTP-e berdasarkan blanko massal dan reguler adalah 169.462.988.

Di Pekanbaru, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat juga melaporkan masih ada sekitar 557.466 jiwa penduduk yang wajib memiliki KTP ibu kota Provinsi Riau ini. Namun kenyataannya hingga kini ada 32.782 yang belum mengantongi KTP-e karena berbagai hal.

Jumlah ini membludak ketahuan setelah kebijakan baru surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait tidak berlakunya lagi non KTP elektronik hingga akhir September 2016. Bagi warga yang belum memiliki KTP-e harus bersiap-siap untuk tidak dapat dilayani oleh lembaga-lembaga pelayanan publik, seperti saat pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM), urusan bank dan BPJS. Mereka akan menolak kalau masih menggunakan KTP non elektronik.

"Jika belum juga melakukan perekaman data per 30 September identitas mereka tidak akan diakui," kata Kadisdukcapil Kota Pekanbaru Baharuddin.

Agar terhindar dari berbagai kesulitan, kata Bahar, pihaknya berupaya agar masyarakat Pekanbaru 100 persen sudah terekam e-KTP.

Salah satu yang diupayakan adalah menambah jadwal perekaman data di 12 kecamatan setempat.
Penambahan jam kerja itu dilakukan setiap Sabtu pukul 08.00-12.00 WIB sampai akhir September. Baharuddin juga mengingatkan, warga yang berusia 17 tahun ke atas per tanggal 1 Mei 2016, wajib melakukan perekaman data.

Proses perekaman data KTP elektronik bukan tanpa kendala, sejak kebijakan itu diluncurkan oleh Kemedagri, Disdukcapil mengalami krisis blangko KTP-e hingga kerusakan peralatan yang berakibat pada penumpukan berkas pengusulan.

Kekurangan e-blangko yang diterima Disdukcapil Kota Pekanbaru dari Kemdagri terjadi pada Juni-Agustus 2016 sehingga pencetakan KTP-nya jadi terhambat.

Menurut Baharuddin, penyebab kekurangan blangko ini dikarenakan lelang blangko yang dilakukan pusat belum berjalan. Sehingga membuat proses penyaluran e-KTP di daerah khususnya Kota Pekanbaru menjadi terlambat.

Kelancaran suplai blangko e-KTP sangat diperlukan agar pencetakannya dilakukan secara bertahap sesuai kapasitas mesin cetak. Kapasitas mesin cetak hanya 80 lembar KTP setiap hari, dan kalau dipaksakan maka mesin justru akan rusak.

Sementara permintaan kebutuhan KTP elektronik yang masuk dari warga dalam sehari mencapai 200-300 berkas. Untuk mengantisipasi penumpukan berkas Disdukcapil Pekanbaru memprioritaskan pencetakan KTP elektronik khusus masyarakat yang lebih dulu sudah merekamkan datanya.

Pekanbaru saat ini hanya memiliki dua unit alat pencetakan KTP elektronik untuk melayani permohonan dari 12 kecamatan setempat. Sementara idealnya untuk memenuhi kebutuhan pencetakan KTP itu butuh enam unit.

Tidak hanya blangko KTP elektronik yang menjadi kendala, mesin pencetak yang berada di Disdukcapil juga mengalami kerusakan sehingga hanya satu unit saja yang bisa dioperasikan. Demikian juga dengan mesin perekam data yang ada di 12 kecamatan, beberapa unit rusak dan tengah diperbaiki di Jakarta. (ADV)


 


Editor : ZULFIKRI SH
Sumber :

BERITA TERKAIT
TUILIS  KOMENTAR
BERITA SEBELUMNYA