x
Pemerintah Pangkas 17 dari 18 Syarat Pencairan Dana untuk Korban Gempa NTB
Menkopolhukam Wiranto didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Sosial Agus Gumiwang, dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (15/10/2018)

Pemerintah Pangkas 17 dari 18 Syarat Pencairan Dana untuk Korban Gempa NTB

Senin, 15 Oktober 2018 - 13:38:23 wib | Di Baca : 1797 Kali

GILANGNEWS.COM - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menyatakan, pemerintah memangkas 17 syarat yang harus dipenuhi masyarakat untuk mendapatkan dana perbaikan rumah terdampak gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Menurut dia, saat ini hanya tinggal satu syarat agar dana perbaikan rumah bisa lebih mudah dicairkan.

Loading...

"Sudah kita bicarakan untuk kita sederhanakan tanpa mengurangi akuntabilitas, maka pertama-tama hanya tinggal tiga persyaratan. Terakhir tinggal satu persyaratan," kata Wiranto usai rapat koordinasi khusus di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (15/10/2018).

Wiranto memaparkan, 17 syarat itu mengacu pada sistem keuangan negara yang berlaku. Meski demikian, Wiranto tak menjelaskan secara rinci 17 syarat tersebut.

Ia menegaskan pemangkasan syarat yang ada tetap mengedepankan akuntabilitas.

"Dengan catatan ada tahap verifikasi keabsahan dan kebenaran. Jangan sampai ada rumah yang rusak ringan bisa dihuni, dibilang rusaknya rusak berat minta diganti dan sebagainya. Ini masih akan kita selesaikan," ungkap dia.

Menurut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, persyaratan ini berkaitan dengan proses penyerahan dana perbaikan ke warga. Nantinya pencairan dana akan dilakukan oleh perwakilan kelompok masyarakat (pokmas) yang dibentuk.

"Yang mencairkan pokmas sehingga harus saya serahkan sebagai warga menyerahkan kepada pokmas ini loh silakan tolong dicairkan kebutuhan saya membeli ini, ini," papar Basuki.

Basuki menegaskan, 17 persyaratan yang ada cukup panjang dan berbelit-belit, sementara para korban terdampak tak bisa dibiarkan terlalu lama tinggal di pengungsian.

"Ada rumusannya, ada labelnya, tetap akuntabilitas. Ditandatangani oleh pokmas dan PPK BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) karena uangnya kan dari BPBD. Dari itu baru nanti pokmas menyerahkan pada bank untuk bisa dicairkan mudah-mudahan bisa lebih cepat," papar Basuki.


Sumber : KOMPAS.com
Editor :









Baca Juga Topik #Peristiwa
Loading...

Ikuti Terus GilangNews Melalui Sosial Media


GilangNews




BERITA TERKAIT
TUILIS  KOMENTAR
Loading...
BERITA SEBELUMNYA