x
Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah Disahkan dengan Rekomendasi
Penandatanganan pengesahan Perda Tentang Pengelolaan Barang milik daerah Oleh pemerintah kota Pekanbaru dan DPRD Kota Pekanbaru

Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah Disahkan dengan Rekomendasi

Kamis, 31 Januari 2019 - 19:39:25 wib | Di Baca : 2061 Kali

GILANGNEWS.COM - Perda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah akhirnya disahkan oleh DPRD Kota Pekanbaru, Namun ada rekomendasi khusus dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pekanbaru terkait aset yang dimiliki Pemerintah kota Pekanbaru. 

Dimana berdasarkan pembahasan yang dilakukan dengan pihak-pihak terkait, Pansus memberikan beberapa rekomendasi yang diharapkan menjadi bahan pertimbangan guna kemajuan pengelolaan barang milik daerah kota Pekanbaru. Diantaranya pansus meminta pemko Pekanbaru agar lebih mengoptimalkan pemanfaatan barang milik daerah,sebab berdasarkan kajian pansus belum adanya perolehan PAD dari pemanfaatan barang milik daerah. 

Terkait dengan pengelolaan pasar Ramayana yang merupakan aset pemko Pekanbaru, Pansus merekomendasikan agar pemko meninjau ulang terhadap Mou antara pemerintah dengan PT MPP sebagai pengelola pasar Sukaramai Ramayana. 

"Pansus juga meminta kepada pemko agar mengembalikan perjanjian kesepakatan pengelolaan pasar Sukaramai sesuai dengan perjanjian kerjasama antara pemerintah kota Pekanbaru dengan PT MPP NOMOR 270/WK/1996, NOMOR 018/MPP/XI/1996, khusus nya tentang hak pedagang yang berakhir tahun 2026, sebab Pasal 9 HURUF (G) PT. MPP mengasuransikan bangunan diatas tanah HGB sampai dengan waktu berakhirnya kerja sama," ungkap Ruslan Tarigan selaku Jubir Pansus. 

Sehingga pansus meminta Pemko agar memerintahkan PT MPP untuk mengembalikan hak-hak pedagang sesuai Mou 1996, kecuali sudah ada kesepakatan lain antara pedagang dengan PT MPP setelah adanya perjanjian tersebut. Hal ini merupakan salah satu tolak ukur bagi pemko apakah memiliki kapabilitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang milik daerah atau aset nya. 

"Perlu kami sampaikan bahwa urgensi penetapan ranperda ini diantaranya untuk memaksimalkan pemanfaatan barang milik daerah baik dari segi pemanfaatan untuk kepentingan masyarakat maupun sebagai sumber pendapatan bagi daerah. Kami juga mengingatkan pentingnya pengaturan barang milik daerah antara lain karena permasalahan aset dapat mempengaruhi predikat opini oleh BPK terhadap LHP LKPD kota Pekanbaru," tutup Ruslan. 

Pimpinan rapat paripurna Ir Nofrizal berharap apa yang menjadi rekomendasi Pansus dapat dilakukan pemko Pekanbaru. (***)

 

Rapat Paripurna pengesahan Perda Tentang Pengelolaan Barang milik daerah yang dipimpin Ir Nofrizal MM

Ketua DPRD kota Pekanbaru Sahril SH bersama pimpinan paripurna Nofrizal dan Sekko Pekanbaru M Noer serta wakil pimpinan DPRD kota Pekanbaru Sigit Yuwono ST dan Jhon Romi Sinaga SE saat menyanyikan lagu Indonesia raya 

Tamu yang hadir ikut menyanyikan lagu Indonesia raya sebelum dimulai rapat paripurna pengesahan Perda

Jubir Pansus Ruslan Tarigan saat menyampaikan hasil rekomendasi pansus terkait perda Tentang Pengelolaan Barang milik daerah 

Anggota DPRD Kota Pekanbaru saat mengikuti rapat Paripurna

OPD Pemko Pekanbaru serta unsur Muspida hadir saat paripurna pengesahan Perda pengelolaan barang milik daerah


Editor :
Sumber : RIL

BERITA TERKAIT
TUILIS  KOMENTAR
BERITA SEBELUMNYA