x
Selain Denda, Pemerintah Tak Beri Sanksi Garuda Indonesia
Ilustrasi Garuda Indonesia.

Selain Denda, Pemerintah Tak Beri Sanksi Garuda Indonesia

Jumat, 28 Juni 2019 - 18:23:03 wib | Di Baca : 1868 Kali

GILANGNEWS.COM - Pemerintah tidak memberikan sanksi khusus kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atas pelanggaran audit laporan keuangan tahun 2018, selain denda dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Padahal, Garuda Indonesia merupakan perusahaan pelat merah yang diawasi dan menjadi tanggung jawab negara melalui Kementerian BUMN.

Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto, Garuda Indonesia hanya dikenakan sanksi denda selaku emiten di pasar modal. Sanksi denda sebagai emiten juga diberikan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).

Loading...

Hadiyanto menekankan sanksi sudah cukup diberikan atas status Garuda Indonesia sebagai emiten. "Kan tadi sudah, kalau emiten dari OJK, sudah dijelaskan," ujarnya di Kemenkeu, Jakarta, Jumat (28/6).

Menurut dia, pemerintah selaku pemegang saham melalui Kementerian BUMN hanya bisa menjadikan pelajaran bagi Garuda Indonesia agar bisa lebih baik ke depan. Bukan hanya dalam penyusunan laporan keuangan, tetapi juga dalam memperbaiki kinerjanya.

"Sebagai perusahaan publik, BUMN, kami harapkan dari hal ini ada lesson learn, sehingga ke depan bisa lebih baik lagi," katanya.

Hadiyanto berharap seluruh perusahaan pelat merah ke depannya bisa memiliki kinerja yang lebih baik ke depan. Meskipun, permasalahan terkait laporan keuangan sejatinya bukan kali pertama terjadi di kalangan perusahaan negara.

Kendati begitu, ia tidak menyebut pasti perusahaan mana yang dimaksud. "Tapi dalam bentuk berbeda, tidak persis seperti Garuda," imbuh dia.

Sekadar mengingatkan, laporan keuangan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) alias PLN dan PT Pertamina (Persero) sejatinya pernah dicurigai oleh publik. Kedua BUMN tersebut berhasil membukukan kinerja yang kinclong pada akhir 2018, meski terseok-seok hingga kuartal III 2018.

Dalam laporan keuangannya, PLN mencetak laba bersih Rp11,56 triliun sepanjang 2018. Laba itu naik sebesar 162,30 persen atau hampir tiga kali lipat dari laba 2017, yaitu Rp4,42 triliun. Padahal, pada kuartal III 2019, PLN masih mengantongi rugi sebesar Rp18,48 triliun akibat rugi selisih kurs sebesar Rp17,32 triliun.

Sedangkan PT Pertamina (Persero) menorehkan laba bersih sepanjang tahun lalu sebesar US$2,53 miliar atau sekitar Rp35,99 triliun. Meski turun tipis dibanding tahun lalu sebesar US$2,54 miliar, capaian ini lompat dibanding kuartal III 2018 yang baru mencatatkan laba Rp5 triliun.

Sementara itu, Kementerian BUMN meminta maskapai pelat merah itu untuk mematuhi keputusan OJK.

"Kami meminta dewan direksi dan dewan komisaris Garuda Indonesia untuk dapat menindaklanjuti keputusan OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Deputi Jasa Keuangan, Survei dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo dalam keterangan resmi.

Dalam keputusannya, OJK menyatakan laporan keuangan tahunan Garuda Indonesia tahun buku 2018 melanggar standar penyusunan laporan keuangan.


Sumber : CNN Indonesia
Editor :









Baca Juga Topik #Bisnis
Loading...

Ikuti Terus GilangNews Melalui Sosial Media


GilangNews




BERITA TERKAIT
TUILIS  KOMENTAR
Loading...
BERITA SEBELUMNYA