Sakit Hati Istrinya Diajak 'Begituan', Pria di Rohil Tikam Teman hingga Tewas

Selasa, 08 Oktober 2019

GILANGNEWS.COM - AS alias Man, warga Jalan Lintas Teluk Mega - Sintong, Kepenghuluan Teluk Mega,  Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau tak berkutik ketika ditangkap polisi. Pria 34 tahun ini diciduk karena membunuh temannya sendiri, Faizal (32).

Faizal adalah buruh  SPSI PKS PT  Sawit Riau Makmur. Jasadnya ditemukan di Jalan Lintas Teluk Mega – Sintong dengan kondisi mengenaskan pada Sabtu (5/10/2019).

Tubuhnya ditemukan penuh luka dan bersimbah darah. Jasad korban ditemukan warga dan dilaporkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Rohil. Polisi langsung turun ke lokasi dan mengevakuasi jasad korban ke Puskesmas Sedinginan untuk Visum Et Repertum.

Hasil visum ditemukan sembilan luka tusukan di tubuh Faizal. Luka robek pada lengan kanan ukuran 2x0,6x0,5 cm, luka robek pada lengan atas kanan ukuran 1,2x0,5x0,2 cm, luka  robek bagian dada kanan ukuran 2x0,6x1,05 cm, luka lecet di mata kanan ukuran 2,5x3 cm. Pun ada luka robek di samping pipi kiri ukuran 3,2 x 0,5x0,7 cm, luka robek pada pipi kanan ukuran 8x0,7, luka robek pada telinga kiri ukuran 7x0,7x0,7 cm, luka lecet pada tangan kiri ukuran 0,7x1,7x1,5.l dan luka tusuk pada punggung kanan ukuran 2x0,3x2.

Kapolres Rohil, AKBP M Mustofa, menyebutkan luka itu akibat pukulan benda tajam.

"Diyakini kalau korban dibunuh. Selanjutnya tim Satreskrim melakukan penyelidikan," kata Mustofa, Senin (7/10/2019).

Dari penyelidikan diketahui kalau pelakunya adalah AS. Tersangka ditangkap pada Ahad (6/10/2019) sekitar jam 11.00 WIB di  depan Loket Makmur Jalan Lintas Riau – Sumut Kota Duri Kecamatan  Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Setelah diinterogasi, AS mengakui perbuatannya. Tindakan itu dipicu pengaduan istrinya yang mengatakan diajak oleh korban berhubungan badan dengan janji dibayar Rp 200 ribu.

"Merasa sakit hati, tersangka berencana membunuh korban. Tersangka menyiapkan pisau. Esok harinya, ketika korban melintas menggunakan sepeda motor di depan kedai tuak tersangka, lalu dikejar," jelas Mustofa.

AS menabrak ban sepeda motornya ke sepeda motor  korban sehingga korban berhenti. Setelah itu tersangka mengambil pisau yang dibawanya dan menikam korban berkali-kali.

"Korban berusaha melarikan diri dan dikejar tersangka. Telinga korban ditikam hingga korban terjatuh, lalu tersangka melarikan diri ke arah Sintong - Sikapas," tutur Mustofa.

Pelarian AS berlanjut hingga ke Duri. Di sana, dia menjual sepeda motor  yang digunakan saat membunuh korban seharga Rp 500 ribu.

"Rencananya uang hasil penjualan sepeda motor akan digunakan untuk melarikan diri," cakap Mustofa.

Akibat perbuatannya, AS harus menjalani hari-harinya di penjara. Dia dijerat dengan Pasal  340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Ancamannya hukuman mati.