Tangis Istri dan Rangkulan Kolonel HS yang Dicopot dari Dandim Kendari

Ahad, 13 Oktober 2019

Irma Nasution, istri eks Dandim Kendari Kolonel HS.

GILANGNEWS.COM - Irma Nasution seketika menangis saat bersalaman usai proses serah terima jabatan suaminya Kolonel Hendi Suhendi. Irma ikut menyaksikan prosesi pergantian jabatan Dandim Kendari dari suaminya ke Kolonel Inf Alamsyah.

Upacara pencopotan ini berlangsung di Aula Sudirman Makorem 143 Halu Oleo (HO) Kendari. Upacara dipimpin langsung Danrem 143 HO, Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto.

Kolonel HS dicopot dari jabatan Dandim Kendari karena postingan istrinya yang menyoroti penusukan Menko Polhukam Wiranto.

"Saya terima, saya terima salah. Saya tetap terima apa yang jadi keputusan pimpinan," kata Kolonel HS usai sertijab Dandim Kendari, Sabtu (12/10/2019).

"Dijadikan pelajaran buat kita," ujarnya sambil merangkul sang istri.

Dari sidang disiplin yang digelar sebelum sertijab Dandim Kendari, Kolonel HS dinyatakan melanggar Pasal 8a UU No 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Pasal itu memuat soal jenis pelanggaran hukum disiplin militer, yakni "segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan Tata Tertib Militer".

"Ada ketidakpatuhan (Kolonel HS) terhadap perintah pimpinan yang memerintahkan jajaran untuk tidak memberikan komentar tentang masalah yang ada di medsos. Ada perintah pimpinan berkaitan agar prajurit dan keluarga tidak memberikan komentar apa pun di media sosial yang dapat merusak institusi citra TNI," papar Danrem Kendari, Yustinus.

KSAD Jenderal Andika Perkasa sebelumnya mendorong agar istri eks Dandim Kendari diproses di peradilan umum. Hal ini juga didorong dilakukan terhadap istri seorang prajurit di Detasemen Kavaleri Berkuda Bandung Sersan Dua Z, yaitu LZ. LZ juga mem-posting soal penusukan Wiranto.

"Kepada dua individu ini yang telah melakukan posting-an yang kami duga melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, maka akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum karena memang status dua individu ini masuk dalam ranah peradilan umum," ujar KSAD Jenderal Andika Perkasa di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10).

Sedangkan polisi masih menunggu laporan soal posting-an istri eks Dandim Kendari, Sultra, Hendi Suhendi, terkait penusukan Menko Polhukam Wiranto.

"Pada prinsipnya kita siap menerima pelimpahan pelaporan tersebut," ujar Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt.