Prostitusi Libatkan Anak Bawah Umur Terungkap, Patok Tarif 1 Juta untuk Short Time

Rabu, 16 Oktober 2019

GILANGNEWS.COM - Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus prostitusi melibatkan anak dibawah umur. Kasus ini terungkap di salah satu hotel di Kota Duri, Kabupaten Bengkalis.

Selain mengungkap kasus meresahkan warga tersebut, petugas berhasil membekuk seorang tersangka yang melakukan eksploitasi secara ekonomi atau seksual terhadap anak. Ia adalah Muhammad Nur alias Dedek warga Jalan Soebrantas Gang Ampera Rt.001 Rw.008 Kelurahan Babusalam Kecamatan Mandau.

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto membenarkan hal itu. Menurutnya, pelaku disergap petugas di sebuah kafe di Jalan Hangtuah Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau.

"Penangkapan terhadap pelaku kita lakukan Rabu lalu (9/10/2019). Sekitar pukul 22.30 WIB. Yang bersangkutan diduga sebagai pelaku tindak pidana dengan menempatkan, membiarkan, melakukan eksploitasi secara ekonomi atau seksual terhadap anak," ungkap Sigit seperti disampaikan Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan, Rabu (16/10/2019).

Terungkapnya prostitusi menurut Andrie, berawal dari informasi masyarakat kalau di kota Duri yang resah bahwanya sering terjadi prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur. Berdasarkan informasi itu, Satreskrim bergerak menyelidiki hal tersebut.

Petugas, ujar Kasat Reskrim, melakukan penyamaran sebagai pelanggan untuk mengungkap kasus prostitusi. Petugas penyamar melakukan transaksi dengan pelaku.

Tidak main-main pelaku Muhammad Nur meminta uang Rp1 juta kepada petugas untuk anak dibawah umur. Petugas Reskrim yang menyamar menyepakati. Uang tanda jadi sebesar Rp500 ribu diberikan kepada pelaku.

"Team Opsnal BKO Reskrim 125 melakukan penyelidikan dan penyamaran langsung kepada pelaku dengan cara menyamar (undercover) sebagai pelanggan prostitusi. Kemudian terjadilah transaksi dengan pelaku yang akhirnya disepakati bahwa pembayaran untuk short time dengan anak dibawah umur adalah Rp1 juta, " terang Kasat.

Kemudian, setelah sepakat, pelaku mengantarkan seorang wanita berinisial NN yang masih dibawah umur ke hotel dan diperkenalkan kepada polisi yang menyamar.

"Sampai di hotel wanita yang bernama NN kita amankan. Setelah diinterogasi bahwa yang bersangkutan masih berumur 17 tahun. Setelah itu baru kemudian pelaku kita amankan di sebuah cafe Jalan Hangtuah Duri, " ujar Andrie Setiawan.

Sejumlah barang bukti diamankan setelah petugas berhasil meringkus pelaku. Diantaranya 1 unit Hp merek nokia 1280 warna merah putih sebagai alat komunikasi, uang tunai sebesar Rp.400.000 uang hasil transaksi prostitusi. Kemudian barang bukti lain milik NN anak dibawah umur.

"Pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor BKO Sat Reskrim 125 Polres Bengkalis guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, " pungkasnya.