KPK Cegah Bupati Solok Selatan Kasus Dugaan Suap Masjid

Selasa, 19 November 2019

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Bupati Solok Selatan, Sumatra Barat, Muzni Zakaria ke luar negeri terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Solok Selatan. Selain itu, lembaga antirasuah KPK juga melakukan pencegahan ke luar negeri untuk pihak swasta bernama Muhammad Yamin Kahar.

Pencegahan yang dilakukan KPK merupakan perpanjangan pencegahan bagi kedua tersangka.

"KPK mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri terhadap 2 orang tersangka dalam kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Solok Selatan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Selasa (19/11).

Febri mengatakan pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan terhitung sejak 8 November 2019.

Muzni ditetapkan KPK sebagai tersangka lantaran diduga menerima hadiah atau janji dalam bentuk uang atau barang dari pemilik Grup Dempo atau PT Dempo Bangun Bersama, Muhammad Yamin Kahar terkait dengan pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pertanahan (PUTRP) Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2018.

Muzni disebut mendatangi Yamin pada Januari 2018 untuk membicarakan pengerjaan proyek Masjid Agung Solok Selatan.

Atas perbuatannya ini, Muzni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Muhammad Yamin sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Mei 2019, hingga saat ini Muzni dan Yamin belum ditahan oleh penyidik KPK.

Dalam perkara ini, Tim KPK sudah melakukan rangkaian penggeledahan. Sejumlah ruangan yang digeledah yakni ruangan Pengadaan Barang dan Jasa, ruangan kerja Bupati, dan Unit Layanan Pengadaan.