Kapolri Bakal Copot Oknum Polisi Peminta Jatah Proyek

Selasa, 19 November 2019

Kapolri Jenderal Idham Azis bakal menindak tegas oknum polisi yang terbukti meminta jatah proyek kepada para pengusaha.

GILANGNEWS.COM - Kapolri Jenderal Idham Aziz bakal menindak tegas oknum anggota polisi yang kedapatan meminta jatah proyek ataupun melakukan kekerasan kepada para pengusaha.

Polri diketahui telah mengeluarkan Surat Edaran nomor R/2029/XI/2019 dan ditandatangani Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo pada15 November 2019. Surat itu berisi imbauan kepada kepala daerah agar segera melapor kepada pimpinan Polri bila ada upaya permintaan/intimidasi/intervensi yang dilakukan oleh oknum anggota Polri.

"Prinsipnya kalau ada oknum, pak Kapolri akan melakukan tindakan tegas, terbukti, periksa dan copot," kata Kadiv Humas Polri Irjen M. Iqbal di Bareskrim Polri, Selasa (19/11).

Menurut Iqbal, di internal Polri sebenarnya juga sudah dilakukan pengawasan terhadap seluruh anggota. Pengawasan itu, lanjutnya, dilakukan lewat Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam).

"Kita lakukan upaya pencegahan, jika ada niat kita lakukan pencegahan, kalau sudah melakukan kriminal dan terbukti tidak segan akan melakukan pencopotan," tuturnya.

Lebih lanjut, Iqbal menegaskan bahwa Polri siap mendukung program pemerintah yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo yakni tentang penciptaan lapangan kerja dan iklim investasi.

"Polri lembaga penting untuk menopang pembangunan nasional, iklim investasi seperti yang disampaikan pak Presiden," ucap Iqbal.

Pengaduan bisa dilakukan melalui Sentra Pelayanan Propam (Bagyanduan Divpropam Polri) di JL Trunojoyo nomor 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Call center/WA 081384682019 atau melalui email [email protected]," demikian tertulis dalam surat edaran itu.

Layanan itu dikeluarkan Polri untuk mendukung pengawasan terhadap penanganan pengaduan masyarakat.

Terkait laporan itu, Polri bakal melindungi kerahasiaan identitas pelapor, sepanjang laporan yang dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan benar.

Polri juga meminta agar kepala daerah tidak melayani atau memfasilitasi segala bentuk permintaan uang atau barang termasuk intimidasi/intervensi terhadap pelaksanaan proyek pekerjaan di lingkungan pemerintah daerah yang dilakukan oleh oknum polisi.