Hanya Karena Grogi, Polisi Tangkap 3 Pemakai Sabu

Ahad, 23 Oktober 2016

Pemakai

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Alangkah kagetnya RZ dan VR ketika tim opsnal narkoba Polres Bengkalis mendatangi tempat mereka berpesta narkoba di Marina Hotel Bengkalis di kamar 226. Penangkapan itu terjadi sekira pukul 01.00 WIB dinihari, Sabtu 22 Oktober 2016.

Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono menyampaikan bahwa awal terbongkarnya ketiga tersangka ini sekitar pukul 00.15 WIB. Pada saat itu, anggota Sat Narkoba sedang duduk santai di depan ATM Hotel Pantai Marina.

Secara tidak sengaja, tersangka berinisial ZR yang menggunakan sepeda motor RX King datang dengan melewati pintu masuk Hotel Marina dengan membawa bungkusan hitam. Para petugas yang curiga pun langsung mendatangi tersangka dan menanyakan isi kantong tersebut.

Namun, ekspresi tersangka malah makin mencurigakan. Tersangka terlihat ketakutan dan muka pucat meskipun dalam plastik tersebut hanya berisi 2 bungkus rokok dan 2 kaleng bir Carslberg.

Akhirnya, petugas pun memutuskan untuk membawa tersangka ZR ke suatu tempat untuk dilakukan intograsi. ZR pun kemudian mengaku bahwa dirinya baru selesai menggunakan sabu-sabu bersama dua orang rekannya di kamar 226 Hotel Marina Bengkalis.

Setelah mendapatkan informasi dari ZR, petugas opsnal narkoba Polres Bengkalis kemudian langsung melakukan penggerebekan di kamar tersebut. Hasilnya, RZ dan VR pun ditangkap dalam kondisi teler di kamar tersebut. Apalagi, di sisi mereka, petugas juga menemukan barang bukti sisa sabu dan alat pengisapnya.

"Lalu, ketiga orang tersebut kami bawa ke Mapolres Bengkalis. Mereka mengaku mendapat  sabu-sabu itu dari seseorang inisial JEP yang saat ini sudah masuk DPO Polres Bengkalis," ungkap AKBP Hadi Wicaksono, Sabtu (22/10/2016).

Satu dari tiga pelaku tersebut diketahui merupakan seorang wanita inisial VR alias CIKA (20), seorang Ibu Rumah Tangga yang beralamat di Jalan Hangtuah, Kota Bengkalis.

Sedangkan dua pria yang merupakan teman perempuan tersebut ialah warga Kecamatan Bantan, berinisial ZR (39) dan warga Kecamatan Bantan berinisial RZ (30).

‎Dalam penggerebekan itu sendiri, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB), antara lain, satu buah kaca pirek yang masih ada sisa sabu‎, satu buah bong alat isap sabu, dua bungkus rokok Sampoerna, uang tunai Rp1,714 juta, serta barang bukti lainnya.(MXP)

Link: riaupos.co