Sah... Pemko Pekanbaru Cabut Izin Queen Club Secara Permanen

Selasa, 07 Januari 2020

Proses penyegelan yang dilakukan Satpol PP Pekanbaru, bersama DPMPTSP yang disaksikan oleh pihak kepolisian (Polresta Pekanbaru) terhadap tempat hiburan Queen Club

PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru melalui DPMPTSP Kota Pekanbaru bersama Satpol-PP mengambil mengambil tindakan tegas  terhadap tempat hiburan Queen Club, yang beberapa hari lalu sempat menjadi perhatian publik karena ditemukannya peredaran Narkoba didalamnya oleh Polda Riau.

 

Tindakan tegas yang diambil Satpol PP Pekanbaru, yakni dengan melakukan penyegelan permanen serta pencabutan izin operasional Queen Club.

Penyegelan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono dan Kadis DPMPTSP M Jamil dan juga disaksikan oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya.

Penyegelan ini dilakukan pada Senin 6 Januari 2020 malam, sekitar pukul 23.30 WIB dan situasi Queen Club tidak sedang beroperasi seperti biasanya

 

Usai melakukan penyegelan dan penandatanganan pencabutan izin operasional Queen Club, Kadis DPMPTSP Kota Pekanbaru M Jamil mengungkapkan, tindakan ini diambil pasca temuan jajaran Polda Riau pada Minggu dinihari kemarin, di mana ditemukan adanya peredaran Narkoba di Queen Club & KTv.

 

 

"Kita ambil tindakan penutupan sekaligus pencabutan izin new Queen Club KTv. Kita segel, dan penutupan serta pencabutan izin," tegasnya.

 

"Tidak hanya penyegelan tapi juga pencabutan izin. Mereka tidak bisa beroperasi lagi ke depannya dengan kegiatan yang sama. Itu pencabutan izin permanen. Kalau ingin membuat usaha lagi tidak dengan izin yang sama," ujar M Jamil.

 

Sementara itu, Kasatpol PP Pekanbaru Agus Pramono menjelaskan, tempat hiburan tersebut diakuinya telah melanggar Perda nomor 3 tahun 2002 pasal 4, di mana tidak boleh ada peredaran Narkoba di tempat hiburan apalagi sampai ada transaksi narkoba.

 

"Ini disegel secara permanen. Pemerintah kita melalui Pak Walikota (Firdaus ST MT) komit pada pemberantasan Narkoba, Setiap tempat hiburan malam jangan sampai ada, baik dikonsumsi di situ atau dijual belikan, kalau tempat lain kedapatan yang sama juga bakal disegel," tegas dia.

 

Sebelumnya, pada Minggu 5 Januari 2020 dinihari Kapolda Riau Irjen Agung memimpin langsung operasi pemberantasan peredaran gelap Narkoba di tempat tersebut.

 

Jenderal bintang dua ini menyebutkan, bahwa ada keterlibatan karyawan Queen Club dalam jaringan peredaran Narkoba di tempat tersebut dan polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial Z.

 

Z tak lain merupakan karyawan di Queen Club. Dalam penangkapan itu aparat juga menyita 11 butir Pil Ekstasi serta kepala bong (alat pengisap Sabu, red).