Hotman Ungkap Permintaan Suap Eks Pegawai KPPU di Kasus Grab

Sabtu, 11 Januari 2020

Pengacara Hotman Paris Hutapea menduga adanya kasus suap yang melibatkan oknum mantan investigator KPPU.

GILANGNEWS.COM - Pengacara Hotman Paris Hutapea menduga adanya dugaan kasus suap yang melibatkan oknum mantan investigator Komisi Pengawas Persaingan Perkara (KPPU).

Ini disampaikan pada sidang terbuka sidang Perkara No.13/KPPU-I/2019 pada Kamis (9/1).

Dia sendiri menjadi pengacara PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (PT TPI) sebagai terlapor I & II.  Hotman mengungkap kliennya ditawarkan 'jalan keluar' seharga Rp2,5 miliar.

Pada persidangan terbuka yang dipimpin oleh Dini Melanie tersebut, Hotman menyatakan dugaan 'penawaran' ini disampaikan pada saat rapat pimpinan Grab Indonesia. Meski telah memiliki informasi tersebut sejak lama namun dia belum bisa membuka kasus tersebut.

"Kalau ada buktinya saya sudah langsung bawa ke KPK, saya tidak pernah takut. Saya hati-hati dan bertanggung jawab, saya tidak mau sembarang fitnah," katanya dalam persidangan tersebut.

Pernyataan ini dikonfirmasi oleh Iki Sari Dewi, Direktur Grab Car, selaku saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut. Dirinya mengaku bahwa dalam rapat pimpinan ada oknum yang menawarkan jasa tersebut.

Respons KPPU

Pernyataan tersebut kemudian kembali dikonfirmasi oleh Ketua Majelis Dini Melanie. "Sebelumnya saya klarifikasi dulu karena ini informasi baru bagi anggota komisi," kata dia.

Lebih lanjut Paris menyebut bahwa oknum tersebut menawari jasanya dalam memanipulasi persidangan kepada staf Grab Indonesia. Pihak tersebut memiliki sebuah konsultasi hukum yang memayungi keterkaitannya dengan orang berkuasa.

"Saya enggak bisa katakan siapa oknum itu dan dia bukan oknum yang masih bekerja di sini. Dia (oknum) mantan tapi mempunyai hubungan khusus dengan orang dalam," katanya.

Sementara itu, sidang Perkara No. 13/KPPU-I/2019 ini masih bergulir di KPPU. Kasus ini dijadwalkan berakhir pada 6 Februari 2020 dengan opsi perpanjang 30 hari kerja menjadi 20 Maret 2020.

Grab Indonesia diduga melakukan persaingan usaha tidak sehat lantaran memberikan perlakuan eksklusif terhadap mitra pengemudi yang tergabung dalam PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI), dibandingkan dengan yang mandiri. Kedua perusahaan diketahui memiliki kerja sama.