Pilwako Pekanbaru Diikuti Empat Pasang Calon

Senin, 24 Oktober 2016

Pasangan Bakal Calon Walikota Dastrayani Bibra dan Wakil Walikota Said Usman Abdullah

PEKANBARU (GILANG News)  - Keputusan nasib pasangan bakal calon Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah sebagai Walikota dan Wakil Walikota kandas, setelah pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru menetapkan hanya empat pasangan yang berhak mendapat tiket untuk melangkah di Pemilihan Walikota (Pilwako) 2017-2022.

Pasangan Dastrayani-Said Usman adalah calon yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Pihak KPU sebelumnya sudah mengeluarkan keputusan agar pihak partai pengusung menggantikan pasangan Dastrayani Bibra, karena Said Usman dianggap tidak memenuhi syarat secara kesehatan.

"Pasangan Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Bakal Calon Walikota dan Walikota Pekanbaru 2017-2022," kata Ketua KPU Kota Pekanbaru, Amir Sijaya memimpin rapat pleno yang dihadiri lima komisioner KPU, Panwas Kota Pekanbaru dan saksi dari pihak pasangan bakal calon, Senin (24/10/2016).

Sementara empat pasangan lain diyantakan memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai Bakal Calon Walikota/Wakil Walikota yakni dua dari jalur perseorangan Pasbalon Dr. Syahril-Said Zohrin dan pasangan Herman Nazar-Deviwarman. Kemudian dua lainnya adalah pasangan M. Ramli-Irvan Herman yang diusung Partai Golkar, PKB, PAN, Nasdem dan Hanura. Kemudian pasangan petahanan H. Firdaus-Ayat Cahyadi diusung oleh Partai Demokrat, Partai Gerindra dan PKS.

Atas keputusan KPU, pihak saksi pasangan Dastrayani-Said Usman melalui Kuasa Hukum Razman Nasution mengaku keberatan dan tidak menerima. Razman mengaku pihaknya akan segera membuat surat penolakan ke Panwas Kota Pekanbaru.

"Kami akan segera mengajukan penolakan keputusan ini ke Panwas, sehingga pasangan kami nanti lolos dan masuk menjadi pasangan kelima dalam Pilwako Pekanbaru. Kami menilai keputusan KPU tidak berdasar," ujar Razman Nasution.

Rapat pleno yang berlangsung singkat lalu dilanjutkan dengan penyerahan surat keputusan KPU kepada pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat. Rencananya keempat pasangan tersebut akan melakukan pencabutan nomor undian pada Selasa (25/10/2016). ***

Link: goriau