Raja Keraton Agung Sejagat Gadaikan Tanah untuk Utang Rp1,3 M

Ahad, 19 Januari 2020

Raja Keraton Agung Sejagat Toto Santoso (kiri) disebut pernah utang Rp1,3 miliar.

GILANGNEWS.COM - Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto mengatakan uang Rp1,3 miliar yang dipinjam Raja Keraton Agung Sejagat Toto Santoso diperoleh dengan menggadaikan surat tanah sebuah ruko.

"Iya (menggadaikan) tapi rukonya bukan di sini, di daerah Tambora kalau enggak salah," kata Budhi kepada wartawan, Kamis (16/1).

Namun, Budhi mengaku tak mendapat informasi ihwal siapa pemilik ruko tersebut. "Belum tahu," ujarnya.

Dia mengatakan informasi ihwal utang Toto diketahui dari keterangan ketua RT tempat Toto tinggal.

Dari keterangan ketua RT, kata Budhi, kediaman Toto pernah didatangi penagih utang.

"Beliau (ketua RT) tahunya karena waktu itu datang pihak bank menagih, dia tidak tahu menahu, di situ ada pihak bank," ujarnya.

Lebih lanjut, Budhi menuturkan kepolisian tak pernah menerima laporan terkait masalah utang Toto. Pasalnya, kasus tersebut merupakan ranah perdata.

"Tidak ada (laporan polisi), kalau utang kan perdata," ucap Budhi.

Sebelumnya, Lurah Ancol Rusmin mengatakan bahwa Toto pernah tinggal di RT 12 RW 5 Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara pada 2011.

"Yang bersangkutan pernah mengontrak kira-kira tahun 2011, namun demikian, yang bersangkutan hanya singgah sebentar agar mempunyai KTP Kelurahan Ancol," tutur Rusmin.

Rusmin menjelaskan Toto pernah mengontrak di sebuah bangunan nonpermanen dengan ukuran 2x3 meter. Bangunan tersebut, kata Rusmin, berlokasi di pinggir rel kereta api.

Namun, kata Rusmin, bangunan di lokasi itu sempat dilanda kebakaran pada 2016, sehingga saat ini sudah tak ada bangunan lagi di lokasi tersebut.

Polda Jawa Tengah telah menetapkan raja dan ratu Keraton Agung Sejagat, Toto Santoso dan Fanni Aminadia sebagai tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Jateng Komisaris Besar Polisi Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan Keraton tersebut telah merekrut 450 warga. Pengikut Keraton Agung Sejagat diwajibkan membayar uang Rp3 juta sebagai syarat masuk menjadi anggota kerajaan.

Uang itu digunakan untuk biaya pendaftaran. Setelah itu, Keraton menjanjikan para anggota mendapatkan gaji dalam bentuk dolar tiap bulan.

Keduanya disangkakan dengan pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang berimbas pada keonaran di masyarakat serta pasal 378 KUHP tentang penipuan.