Kasus Pencucian Uang Rp 3,6 Triliun, Ada Dugaan Oknum Perbankan Terlibat

Rabu, 26 Oktober 2016

Beberapa aset milik Pony Tjandra, narapidana bandar narkoba yang ditangkap BNN.

JAKARTA (Gilang News)— Badan Narkotika Nasional mengungkap transaksi pencucian uang senilai Rp 3,6 triliun dari jaringan narapidana Pony Tjandra. Sebagian uang hasil penjualan narkoba selama satu tahun itu dilarikan ke 11 negara. Petugas menelusuri dugaan oknum perbankan terlibat dalam kasus ini.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada April lalu menemukan transaksi mencurigakan dalam kurun 2014-2015. Atas perintah Presiden, Badan Narkotika Nasional (BNN) ditugaskan mengungkap transaksi itu.

Empat tersangka ditangkap BNN pada 17 Oktober, yakni RW (46) dan JT (42) yang ditangkap di Pluit, Jakarta. Sementara Rus dan ET ditangkap di Batam.

Dari penangkapan RW dan JT, BNN mengamankan uang tunai rupiah dan 14 jenis mata uang asing dengan nilai lebih dari Rp 5 miliar. Petugas juga menyita 5 unit apartemen, 2 ruko, 1 pabrik, 2 mobil, 6 polis asuransi, dan 40 kartu ATM. Total bernilai Rp 16,6 miliar.

Sementara dari penangkapan Rus dan ET diperoleh uang dan aset usaha penukaran uang asing senilai Rp 6,4 miliar.

Menurut Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso di Jakarta, Selasa (25/10/2016), pengungkapan kasus ini sempat terhambat karena RW dan JT disebut di media massa. Keduanya lantas tak terlacak karena tidak menggunakan telepon seluler dan berpindah-pindah tempat.

"Berkat kejelian penyidik kami, keduanya dapat ditangkap di tempat tinggal mereka di Pluit. Dari rumah kedua tersangka diperoleh uang rupiah dan mata uang asing yang digunakan untuk transaksi narkoba," katanya.

Adapun Pony Tjandra tersangkut kasus penyelundupan narkoba dan divonis 20 tahun pada 2006. Pony kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Pada Oktober 2014, Pony terbukti mengendalikan peredaran narkoba senilai Rp 600 miliar dari sel.

Pembayaran barang impor

Tersangka RW bertugas menghimpun uang untuk membayar transaksi narkoba yang dikendalikan Pony. Uang itu ditransfer JT ke sejumlah bandar narkoba di 11 negara, yakni Tiongkok, Hongkong, Taiwan, Singapura, Amerika, Jepang, Malaysia, Korea Selatan, Inggris, Filipina, dan Thailand.

Untuk transfer ke 11 negara itu, RW dan JT menggunakan bukti pembayaran barang impor. Atas persetujuan bank, uang dalam jumlah besar dapat ditransfer ke luar negeri.

Dari penyelidikan sementara, ada dugaan keterlibatan pihak perbankan karena transfer itu tak dilengkapi dokumen impor.

"Yang ada hanya bukti pembayaran. Dari data Bea dan Cukai pun tak ditemukan ada barang impor terkait transaksi yang dilakukan RW dan JT," ujar Budi.

Lewat bisnis penukaran mata uang asing, Rus dan ET juga membantu Pony mentransfer uang ke sejumlah bandar di luar negeri. Total transaksi mencapai Rp 6,4 miliar.

Deputi Pemberantasan BNN Inspektur Jenderal Arman Depari mengatakan, penyidik BNN mengembangkan penyidikan pada bisnis judi dalam jaringan dengan nilai transaksi Rp 900 miliar. Bisnis itu juga bagian dari pencucian uang Pony. (MDN)

Link: Kompas.com