Jumat Ini Panwaslu Gelar Sidang Perdana Gugatan 'BISA'

Rabu, 26 Oktober 2016

Tim Advokasi pasangan calon Dastrayani Bibra-SUA saat melengkapi gugatan ke Panwaslu Pekanbaru

PEKANBARU (GILANG News) - Ketua Panwaslu Pekanbaru Indra Khalid Nasution menyebutkan bahwa gugatan pasangan calon Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah yang biasa disebut BISA sudah lengkap. Untuk itu Panwas segera menggelar pleno sore ini, untuk menetapkan jadwal sidang.

Diakuinya, masa penetapan keputusannya paling lama 12 hari. Dalam 12 hari tersebut, akan digelar sidang sebanyak 7 kali.

"Makanya dengan jadwal yang mepet, sidang perdana tidak mungkin minggu depan. Sidang perdananya kita gelar Jumat ini, atau paling lambat Sabtu," ujar Indra.

Sebelumnya Tim Advokasi pasangan calon Dastrayani Bibra-SUA, Rabu (26/10) sudah melengkapi gugatan ke Panwaslu Kota Pekanbaru.

Kelengkapan berkas gugatan tersebut, di antaranya mengenai administrasi pasangan calon dan tentang objek yang digugat, yakni KPU Pekanbaru.

Ketua Tim Advokasi paslon Dastrayani Bibra-SUA, Abu Bakar Siddik menjelaskan, dengan lengkapnya berkas ini, maka gugatan pihaknya sudah resmi. Sehingga, terhitung mulai hari ini hingga 12 hari ke depan, Panwaslu harus memutuskannya.

"Tapi karena semuanya sudah lengkap dan pihak terkait berada di Kota Pekanbaru, maka Panwaslu bisa secepatnya memutuskannya," ucap Abu Bakar yang juga didampingi 6 pengacara, Amal Marpaung, Iskandar Halim, Ridwan Comeng, Zulkipli, Daryanto dan Ona Wilfani.

Disinggung mengenai poin apa saja yang dimasukkan dalam gugatan, Abu Bakar yang juga Ketua Tim Koalisi Bibra-SUA tidak merinci secara keseluruhan. Namun dia menerangkan, poin gugatan yang dimasukkan bahwa KPU telah salah menerapkan perundang-undangan.

"Untuk selengkapnya, kita tunggu di persidangan," ujar Abu Bakar. (SFM)