Desak Polda Riau Segera Tangkap Plt Bupati Bengkalis

Selasa, 18 Februari 2020

Ribuan masa padati Jalan Sudirman Pekanbaru

PEKANBARU - Baru beberapa hari menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bengkalis, Muhammad didemo masyarakatnya. Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil) itu diharapkan segera ditangkap dan ditahan.

Desakan itu disampaikan ribuan orang yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Masyarakat Bengkalis (AMB) kala melakukan aksi demontrasi di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa (18/2).

Aksi ini diketahui bukanlah kali pertama yang dilakukan AMB, yang menginginkan Muhammad dijebloskan ke penjara. Seperti sebelumnya, aksi kali ini juga mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian.

Dalam aksi, peserta aksi membawa sejumlah atribut. Seperti spanduk ukuran besar, yang bertuliskan 'Menagih Janji Polda Riau. Jemput Paksa Tersangka Korupsi Pipa Transmisi PDAM Inhil H Muhammad ST MP yang Merugikan Keuangan Negara Lebih dari 2 Miliar'.

Tidak hanya itu, sejumlah spanduk lain bernada sama juga dibawa bersama sejumlah poster dari karton. Satu unit mobil komando yang dilengkapi alat pengeras suara juga menjadi penghias dalam demo kali itu.

Satu persatu para orator menyampaikan aspirasinya. Seperti yang disampaikan di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Jalan Gajah Mada Pekanbaru.

"Kami minta Ditreskrimsus Polda Riau, menangkap Muhammad yang terlibat kasus korupsi. Kami tidak ingin dipimpin oleh pemimpin yang terjerat kasus korupsi," teriak Ally selaku Koordinator Umum (Kordum) aksi.

Desakan itu bukan tanpa alasan. Menurut Alky, Muhammad telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Polda Riau untuk dimintai keterangan sebagai tersangka perkara rasuah senilai Rp3,4 miliar. Hal itu, kata dia, membuktikan sikap tak kooperatif dari Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

"Kami minta tangkap dan jemput paksa Muhammad," tegas Alky. 

Tidak hanya itu, pendemo juga meminta pihak kepolisian segera menuntaskan proses penyidikan perkara yang menjerat Muhammad, dengan melimpahkan berkas pekaranya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Dengan begitu, Muhammad bisa segera disidangkan.

"Penyidik mesti serius menangani perkara ini, dan kami minta tuntutan kami dipenuhi. Jika tidak kami akan menggelar aksi serupa dengan massa yang lebih banyak," lanjut dia.

Dalam aksi tersebut, peserta aksi juga menyeret nama Yan Prana Jaya Indra Rasyid. AMB menuding ada campur tangan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau itu dalam pengusulan dan penetapan Muhammad sebagai Plt Bupati Bengkalis. 

"Ini seolah-olah ada lobi politik. Muhammad melobi Sekdaprov agar dirinya mendapat restu gubernur menjadi Plt Bupati Bengkalis. Dan akhirnya Gubri menyurati Mendagri (Menteri Dalam Negeri,red)," tambah orator lainnya, Erlangga. 

Menurut Erlangga, hal itu terjadi karena Muhammad dan Yan Prana memiliki kedekatan. Karena, diketahui Yan Prana lama berkarir sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Bengkalis dan Siak.

"Mereka berdua kita duga memiliki kedekatan," sebut Erlangga.

Terhadap Gubernur Riau, Syamsuar yang mengusulkan Muhammad menjadi Plt Bupati Bengkalis, juga tak lepas dari sorotan pendemo. Dikatakan Erlangga, tidak semestinya seorang yang berstatus tersangka diusulkan mengemban amanah tersebut.

"Kita anggap proses ini mencederai perasaan masyarakat Bengkalis. Gubernur boleh mengusulkan siapa saja untuk jadi Plt, bisa Asisten I, II dan III. Bukan seseorang yang menyandang status tersangka," imbuh dia. 

Peserta aksi kemudian dijumpai oleh Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Pangucap Priyo. Dalam kesempatan itu, Pangucap mengatakan, pihaknya segera menerbitkan surat perintah membawa Muhammad yang juga menjabat Wakil Bupati Bengkalis itu.

"Mekanismenya, kami akan membuat surat perintah membawa terhadap yang bersangkutan (jemput paksa Muhammad, red)," kata Pangucap mengakui jika Muhammad telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Dilanjutkan Pangucap, pihaknya akan menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sesuai dengan yang diamanahkan negara mereka. Penyidik kata dia, bekerja secara profesional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Saya pastikan, kami bekerja seprofesional mungkin sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku," yakin Pangucap.

Selanjutnya, pendemo melakukan aksi di Kantor Kejati Riau, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru. Di sana, massa aksi juga menyampaikan orasi serta tuntutan yang hampir sama. Namun, isi orasi itu tidak jauh berbeda dengan yang disampaikan di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau. 

Di sana, massa aksi dijumpai oleh Muspidauan. Pada kesempatan itu, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau itu menyampaikan, pihaknya baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas tersangka Muhammad dari penyidik Polda Riau.

"Kami baru terima SPDP-nya. Sedangkan, untuk berkas perkara belum diterima dari penyidik," sebut Muspidauan. 

Meski begitu, kata dia, pihaknya memberikan waktu selama satu bulan kepada penyidik untuk melimpahkan berkas perkara atau tahap I. Jika dalam tenggat waktu itu penyidik tidak juga melimpahkan berkas perkara, pihaknya akan mengirimkan P-17 untuk mempertanyakan perkembangan hasil penyidikan.

"Bila berkas itu dilimpahkan penyidik, kami akan lakukan penelaahan untuk memeriksa kelengkapan syarat formil dan materil. Jika nanti hasilnya dinyatakan lengkap atau P-21, maka untuk selanjutnya dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU atau tahap II," terang dia. 

Namun, jika berkas perkara belum dinyatakan lengkap, pihaknya akan mengembalikan berkas perkara ke penyidik dengan disertai petunjuk Jaksa atau P-19.

"Kalau berkasnya sudah kami terima, kami akan memproses secepatnya," pungkas Muspidauan.

Diketahui, Muhammad ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam perkara tersebut. Penetapan ini diketahui berdasarkan SPDP yang diterima Kejati Riau tertanggal 3 Februari 2020 lalu. 

Dalam perkara ini, sudah ada tiga pesakitan lainnya yang dijerat. Mereka adalah, Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sabar Stevanus P Simalonga, Direktur PT Panatori Raja selaku pihak rekanan dan Syahrizal Taher selaku konsultan pengawas. Ketiganya sudah dihadapkan ke persidangan.

Terkait peran masing-masing pesakitan itu sebelumnya pernah diungkapkan Brigjen Pol Dedi Prasetyo kala masih menjabat Kepala Biro (Karo) Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, melalui pesan singkat aplikasi WhatsApps, Senin (12/11/2018) lalu.

Menurutnya, ada dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengerjaan proyek itu bersumber dari APBD Provinsi Riau TA 2013, dan mengakibatkan kerugian sebesar Rp.2.639.090.623.

Di antaranya, pipa yang terpasang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dipersyaratkan dalam kontrak. Lalu, tidak membuat shop drawing dan membuat laporan hasil pekerjaan.

Kemudian, tidak dibuat program mutu, tidak melaksanakan desinfeksi (pembersihan pipa), tidak melaksanakan pengetesan pipa setiap 200 meter. Selanjutnya, pekerjaan lebar dan dalam galian tidak sesuai kontrak, serta penyimpangan pemasangan pipa yang melewati dasar sungai.

Terkait Muhammad, menurut Brigjen Pol Dedi, saat itu dia menjabat Kabid Cipta Karya pada Dinas PU Riau itu, sekaligus selaku KPA.

Adapun perbuatan melawan hukum yang dilakukan  Muhammad adalah menyetujui dan menandatangani berita acara pembayaran, surat perintah membayar (SPM), kwitansi, surat pernyataan kelengkapan dana yang faktanya mengetahui terdapat dokumen yang tidak sah, serta tidak dapat dipergunakan untuk kelengkapan pembayaran.

Selanjutnya, menerbitkan dan tandatangani SPM. Meski telah telah diberitahukan oleh Edi Mufti, jika dokumen seperti laporan harian, mingguan dan bulanan yang menjadi lampiran kelengkapan permintaan pembayaran belum lengkap.

"Mau tandatangan dengan alasan anggaran akhir tahun dan takut dikembalikan kalau tidak dilakukan pencairan. Dia juga menandatangi dokumen PHO yang tidak benar dengan alasan khilaf," kata Brigjen Pol Dedi.

Diketahui, Muhammad juga pernah dihadirkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, 26 Maret 2019 lalu. Saat itu, dia dihadirkan sebagai saksi untuk tiga terdakwa. Meski sebelumnya dia sempat dua kali mangkir.***