Tidak Hanya Suap Rp. 3 Miliar, AKBP Brotoseno Diduga Terima Rp 1,9 Miliar

Jumat, 18 November 2016

AKBP Raden Brotoseno

GILANGNEWS.COM - Kanit III Direktorat Tipikor Bareskrim Polri AKBP Raden Brotoseno, ditangkap tim sapu bersih pungli Mabes Polri, saat bersama oknum polisi perwira menengah berinisial D.

Saat itu, ada barang bukti uang sebesar Rp 1,9 miliar dari tangan mereka.

Karo Penmas Mabes Polri Kombes Rikwanto mengatakan, keduanya ditangkap karena menerima uang dari pengacara berinisial HR.

Uang yang diterima Brotoseno Rp 1,9 miliar, dari total Rp 3 miliar yang dijanjikan pengacara.

"Rencana seluruhnya Rp 3 miliar. Namun baru diserahkan Rp 1,9 miliar oleh HR melalui perantara berinisial LM. Namun, semuanya Rp 3 miliar ini sudah kita sita," ujar Kombes Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dilansir Tribunnews, Jumat (18/11/2016).

Keduanya mengaku menerima uang dari pengacara berinisial HR yang memberikannya melalui LM.

BACA JUGA: Suap kepada Perwira Menengah Polri Terkait Kasus Cetak Sawah di BUMN


Pemberian uang dimaksudkan untuk mengulur waktu pemeriksaan terhadap klien HR berinisial DI.

DI merupakan salah satu saksi dalam kasus cetak sawah BUMN tahun 2012 di Kalimantan.

Namun, Rikwanto enggan menyebut siapa sosok DI tersebut.

Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan yang memiliki inisial yang sama, juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

Menurut Rikwanto, HR memberikan uang kepada penyidik dalam dua tahap, dalam kurun Oktober dan awal November 2016.

"Sehingga penyidik diminta jangan terlalu cepat memanggil, agak diperlambat saja. Jadi pengacara inisial HR memberikan uang pada penyidik," ungkap Rikwanto

Pemeriksaan terhadap Brotoseno dan perwira berinisial D itu masih berlangsung secara internal di Propam Polri.

Rencananya, tak lama lagi mereka dibawa ke Bareskrim Polri untuk diproses secara hukum. Untuk kedua perwira menengah itu, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri menganggap mereka melanggar kode etik profesi sebagaimana diatur dalam pasal 7 dan 13 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

"Uang itu sudah kita sita dan kemudian didalami apakah ada akibat dari uang tersebut untuk memperpendek kasusnya atau untuk menghilangkan kasus, masih didalami," tambah Rikwanto.

Editor: Zulfikri