Butuh Tempat Tinggal, Villa Sakura Asri Solusinya

Kamis, 22 Desember 2016

Salah satu rumah di Villa Sakura Asri

GILANGNEWS.COM- Dengan kontur alam yang masih alami, Villa Sakura Asri, di Jalan Sakura, Pekanbaru, hadir untuk menjawab kebutuhan masyarakat Pekanbaru akan tempat tinggal yang nyaman dan asri.

Tak sulit untuk mencapai lokasi Villa Sakura Asri, hanya dibutuhkan waktu lebih kurang 5 menit dari pusat kota, sangat dekat dengan fasilitas pendidikan yang dibangun pemerintah, rumah sakit, serta kebutuhan lainnya seperti stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan tak kalah penting adalah juga dekat dari taman kota.

Villa Sakura Asri

"Tak hanya asri dan nyaman, lokasi Villa Sakura akan benar-benar bebas dari berbagai hal permasalahan kota, seperti genangan, kemacetan serta lain sebagainya," kata Zulhamdan, Developer Sakura Abadi Jaya, Kamis (22/12/2016).

Lingkungan sekitar Villa Sakura Asri masih hijau dan sangat sejuk. Keamanan juga sangat terjaga, dan memungkinkan untuk bersosialisasi lebih cepat.

Nantinya, rumah yang akan dibangun sebanyak 52 unit dari berbagai type, yaitu type 45, type 50, type 60, type 70, type 80 serta type 100. Untuk menjadi pemilik salah satu rumah tersebut, cukup hanya menyediakan 20% dari harga yang ditetapkan.

Villa Sakura Asri

"Kami megutamakan pas, mudah dan cepat dalam proses ini," ujar Zulhamdan.

Di dalam rumah mungil ini, kata Zulhamdan, pemilik masih diberi ruang untuk berbagai keperluan renovasi, disamping yang sudah tersedia seperti ruang tamu, ruang keluarga, ruang tidur, kamar mandi, dan lain sebagainya.

Persyaratan sangat dipermudah. Memang ada syarat-syarat tertentu seperti persyaratan debitur umum, konsumen Aparatur Sipil Negara (ASN) serta konsumen swasta.

Untuk debitur umum, syarat yang dibutuhkan adalah permohonan, photo copy KTP, KK, dan surat nikah, pas fhoto, NPWP dan SPT pribadi, slip gaji/surat keterangan penghasilan serta surat keterangan belum memilih rumah dari lurah.

Bagi PNS, hanya dibutuhkan fhoto copy Kartu Pegawai/Taspen serta fhoto copy SK terakhir. Sementara untuk swasta, berupa surat keterangan penghasilan dari lurah, foto tempat usaha, denah lokasi tempat usaha, surat izin uaha serta surat keterangan bekerja.***

Penulis    : Yusuf Mario
Editor    : Atika Wulandari