Natal, 6.707 Tahanan Dapat Remisi

Ahad, 25 Desember 2016

ilustrasi

GILANGNEWS.COM- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi khusus kepada 6.707 narapidana pemeluk agama Kristen pada hari raya Natal, 25 Desember 2016. Dari jumlah tersebut, 6.628 orang mendapat remisi khusus sebagian atau RK I. Sedangkan yang mendapat remisi khusus langsung bebas atau RK II sebanyak 79 orang.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly menyampaikan bahwa remisi di hari raya Natal ini hendaknya tidak hanya dianggap sebagai pengurangan masa menjalani pidana semata. Namun  juga harus dipandang sebagai perenungan diri mengingat kesalahan yang telah diperbuat.

"Selama menjalani pidana jangan diasumsikan sebagai suatu derita semata, melainkan sikap retrospeksi dan instrospeksi diri untuk kembali ke jalan keimanan dan kebenaran," kata Yasonna dalam pernyataan tertulisnya, Minggu 25 Desember 2016.

Yasonna menambahkan Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Program remisi online yang gencar dilakukan Ditjen Pemasyarakatan merupakan upaya pemberantasan pungli.

"Dalam mencegah pungli, Ditjen Pemasyarakatan telah membuat terobosan program remisi online. Program ini juga mempercepat layanan sehingga penerbitan SK bisa lebih cepat," ujar Yasonna.

Adapun besaran remisi khusus Natal ini diberikan paling sedikit 15 hari dan paling banyak dua  bulan tergantung masa pidana yang sudah dijalani. Tercatat yang memperoleh remisi sebanyak 15 hari ada 1.854 orang napi. Sebanyak satu bulan ada 4.129 narapidana. Satu bulan 15 hari sebanyak 586 orang dan remisi dua bulan sebanyak 138 narapidana.

Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Akbar Hadi mengatakan tak semua narapidana beragama Kristen mendapatkan remisi pada Natal ini. "Mereka yang tak mendapatkan remisi adalah O.C Kaligis, Robert Tantular, dan Anggoro Widjoyo," katanya.

Akbar menjelaskan pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, serta KEPPRES Nomor 174 /1999 tentang Remisi dan peraturan perundangan sebagaimana ketentuan dalam PP nomor 28 tahun 2006 dan PP nomor 99 tahun 2012.

Narapidana yang mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku. Diantaranya, sebagaimana dilansir tempo.co, telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas/rutan.

Berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per tanggal 21 Desember 2016 jumlah warga binaan yang menghuni lapas dan rutan di seluruh Indonesia mencapai 203.808 orang. Mereka terdiri dari tahanan berjumlah 65.390 orang dan narapidana berjumlah 138.418 orang.***