33 Perusahan Sawit Diduga Melakukan Tindak Pidana

Senin, 16 Januari 2017

LSM Koalisi Rakyat Riau laporkan 33 perusahaan perkebunan kelapa sawit ke Polda.

GILANGNEWS.COM - Diduga beroperasi secara ilegal, 3 perusahaan yang bergerak di industri perkebunan kelapa sawit dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Pihak pelapor dari LSM Koalisi Rakyat Riau (KRR).

Usai membuat laporan ke Sentra Pelayanan Terpadu Kepolsiian (SPKT) Polda Riau, (16/1/17), Koordinator KKR Fachri Yasin Sebagaimana dilansir kepada riauterkini.com, mengatakan 33 perusahaan yang barusan dilaporkannya diduga telah melakukan tindak pidana menguasai kawasan lahan dan hutan secara ilegal.

Ditambahkan Fachri, berdasarkan data Pansus Monitoring dan Evaluasi perizinan DPR Riau, lahan 33 perusahaan sawit tadi diduga berada di dalam kawasan hutan seluas 103.320 hektare. Seluas 203.977 hektare kebun sawit lagi ditanam tanpa menggunakan izin Hak Guna Usaha (HGU).

"Praktek ini diduga telah merugikan negara sebesar Rp2.5 triliun lebih," bebernya.

Menurut Fachri lagi, ke-33 perusahaan yang dilaporkan pihaknya itu berada di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu sebanyak 7 perusahaan, Rohul dan Pelalawan masing masing 5 perusahaan, Kuantan Singingi dan Kampar masing masing 4 perusahaan, Rokan Hilir dan Indragiri Hilir masing masing 3 perusahaan serta Bengkalis dan Siak masing masing satu perusahaan.***