PPP Kubu Djan Faridz Kalah, MK: Tak Memiliki Legal Standing

Jumat, 27 Januari 2017

Djan Faridz (Tribunnews.com)

GILANGNEWS.COM-  Usaha PPP Kubu Djan Faridz melawan kepengurusan PPP Hasil Muktamar Islah dengan mengajukan uji materi Pasal 33 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi (MK) berakhir sia-sia.

Mahkamah Konstitusi Melalui tiga putusan yang masing-masing bernomor 35, 45 dan 93/PUU-XIV/2016, tidak menerima seluruh gugatan dari Djan Faridz dan para kadernya yang menguji materi Pasal 23 UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Pasal 40 A UU Pilkada, Rabu (25/1/2017).

Dalam tiga putusannya, MK menyatakan bahwa Djan Faridz cs tidak memiliki hak mengajukan gugatan (legal standing) untuk menguji materil pasal-pasal tersebut di atas. Termasuk dengan mengatasnamakan PPP.

Lebih jauh lagi, MK menyatakan bahwa partai politik itu sendiri juga tidak memiliki legal standing untuk mengajukan uji materi karena telah memiliki wakil-wakilnya di DPR yang merumuskan undang-undang.

Adapun tanggapan dari pengurus DPP PPP hasil Muktamar Pondok Gede diwakili oleh Sekjend DPP PPP Asrul Sani, mengungkapkan rasa syukurnya. Hasil putusan MK tersebut membuktikan bahwa Djan Faridz dan kepengurusannya tidak boleh lagi mengklaim sebagai pengurus PPP yang sah, karena sudah tidak mempunyai legal standing.

“MK telah memutuskan 3 perkara uji materiil UU Parpol dan UU Pilkada yang diajukan oleh Djan Faridz dan para kadernya. Alhamdulillah, MK menyatakan bahwa permohonan uji materil dari Djan Faridz cs. Itu semuanya dinyatakan tidak dapat diterima. Artinya, Djan Faridz cs tidak memiliki legal standing untuk mengatasnamakan PPP, termasuk tidak lagi memiliki kedudukan hukum untuk mewakili PPP dalam segala kegiatan partai, termasuk yang terkait dengan usungan dan dukungan terhadap calon kepala daerah dalam Pilkada,” ujar Sekjend PPP Asrul sani saat dihubungi via telfon, Kamis (26/1).

Putusan MK, sebagaimana dilansir nusantaranews.co dan padangmedia.com, sekaligus juga memberikan penguatan terhadap kepengurusan PPP hasil Muktamar Pondok Gede pada bulan April 2016 lalu, jelas Asrul.

Dalam sidang MK tersebut, sembilan hakim MK hadir mengambil keputusan di antaranya, Arif Hidayat yang duduk sebagai Ketua Sidang, Anwar Usman, Manahan MP Sitompul, Wahiduddin Abbas, Patrialis Akbar, I Dewa Gede, Maria Farida Indrati, Suhartoyo, Aswanto, dan Mardian Wibowo sebagai Panitera Pengganti. ***