Alat Bukti Terpenuhi, Rizieq Syihab Tersangka

Selasa, 31 Januari 2017

Rizieq Syihab

GILANGNEWS.COM- Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat, menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Syihab, sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama dan penistaan simbol negara.

"Hasil gelar perkara ini seluruhnya sudah masuk unsur, alat bukti sudah terpenuhi dan penetapan terhadap Rizieq Syihab dari saksi menjadi tersangka," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus saat menggelar konperensi pers di Mapolda Jabar, Senin (30/1/2017).

Yusri menyebutkan, berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan sebanyak tiga kali, penyidik menyimpulkan unsur pelanggaran Pasal 154 A KUHP  tentang penistaan simbol negara dan Pasal 320 tentang pencemaran nama baik, telah terpenuhi.

"Dalam waktu dekat ini kita akan kumpulkan bukti-bukti lain kalau diperlukan lagi dari tim penyidik," kata dia sebagaimana dilansir tempo.co.

Kuasa Hukum Heran

Tim kuasa hukum Rizieq dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa-MUI, Kapitra Ampera, mempertanyakan penetapan tersangka Rizieq. Menurutnya, apa yang diucapkan Rizieq dalam ceramahnya adalah suatu kajian akademik.

"Tak ada penodaan Pancasila. Itu kajian akademik yang dituangkan dalam karya ilmiah yang bernama tesis.  Dan itu diperdebatkan, diuji dan dapat dipertahankan. Bahan akademik itu dibawa Habib Rizieq ke bahasa verbal ke jemaahnya ke bahasa umum tentang sejarah Pancasila, konsep-konsep dari Pancasila," kata Kapitra ketika dihubungi wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 31 Januari 2017.

Tak hanya itu, dia juga mempertanyakan laporan yang dibuat Sukmawati Soekarnoputri terkait objek yang menjadi bahan pembicaraan Rizieq.

"Lalu apa ada wasiat, ada warisan seseorang karena sudah mati, anaknya bisa mewarisakan untuk melaporkan orang, bagaimana kompetensinya, kualitasnya," katanya.

Menurutnya, apa yang disampaikan Rizieq harus dibalas dengan karya ilmiah juga. Sebab, Rizieq menyampaikan itu berdasarkan karya ilmiah formil.

"Kalau descrates bilang kan aku berpikir maka aku ada. Ini orang berpikir masa dipidanakan. Kemanusiaan manusia itu kan diberikan kewenangan untuk berpikir. Itu kan ada pada freedom of speech. Freedom of knowladge, kebebasan berpikir, dan kebebasam untuk menyampaikam akal pikiran. Kalau itu keliru, ya dibantah juga dengan karya ilmiah. Apalagi ini karya ilmiah formil," katanya.

Sebelumnya, penetapan Rizieq menjadi tersangka didasarkan bukti video rekaman pada 18 November 2016. Selain itu penetapan tersangka ini juga sudah melalui pemeriksaan para saksi, ahli bahasa, filsafat, dan sejarah.

"Penyidik meningkatkan status Rizieq Shihab dari saksi terlapor menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus di Mapolda Jabar.

Peningkatan status Rizieq dari terlapor menjadi tersangka, sebagaimana viva.co,  ditentukan setelah Polda Jawa Barat setelah melangsungkan gelar perkara ketiga kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila. Kasus yang dituduhkan kepada Rizieq di Polda Jawa Barat bermula dari laporan Sukmawati Soekarnoputri. Putri Presiden pertama Indonesia Soekarno itu menuding Rizieq melontarkan kata-kata yang tidak pantas terkait Pancasila.

Ketua Umum Partai Nasional Indonesia Marhaenisme itu melaporkan Rizieq ke Bareskrim Polri, 27 Oktober 2016. Aduannya diterima dalam surat bernomor LP/1077/X/2016/Bareskrim. Rizieq dilaporkan dengan sangkaan Pasal 154 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Lambang Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.***