Pemberi dan Penerima 'Serangan Fajar' Dihukum 7 Tahun Penjara

Selasa, 14 Februari 2017

Ketua Panwas Kota Pekanbaru Indra Khalid Nasution

GILANGNEWS.COM - Isu mengenai 'money politic' saat 'serangan fajar' mencuat kepermukaan menjelang H-1 Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) 2017 di kota Pekanbaru.
 
Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) Kota Pekanbaru mempersiapkan strategi mengantisipasi terjadinya 'serangan fajar' jelang pemungutan suara pilkada serentak mulai malam ini hingga 15 Februari 2017.
 
Hal tersebut disampaikan oleh ketua Panwas Kota Pekanbaru Indra Khalid Nasution menjelaskan, bahwasanya sudah menginstruksikan kepada jajarannya untuk melakukan patroli.
 
"Sudah kita intruksikan kepada jajaran perwilayah di Kota Pekanbaru agar melakukan patroli untuk mencegah hal-hal money politic dan segala macamnya," katanya
 
Hal tersebut dilakukan untuk mengatisipasi adanya tindakan yang dilarang dan melanggar aturan. Seandainya kedapatan, setiap pasang calon kepala daerah tersebut melakukan 'serangan Fajar' pihaknya akan melakukan tindak.
 
"Bila perlu, mereka jangan tidur pada hari itu agar bisa memantau. Juga kedapatan, akan dilakukan tindak pidana dan diproses secara hukum.
 
Indra juga menyampaikan kepada masyarakat di kota Pekanbaru supaya tidak terpengaruh dengan pemberian dari setiap pasang calon.
 
"Masyarakat jangan lagi terpancing dengan pemberian. Karena diaturan baru tidak lagi pemberi yang dikenakan sangsi, namun penerima juga kena dampaknya dengan ancaman hukuman 36 sampai 72 bulan sebagaimana uu nomor 10 tahun 2016," tutupnya.***


Sumber: Riausky