Terbukti Terima Suap, Irman Gusman Dihukum 4,5 Tahun

Senin, 20 Februari 2017

Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan suap terkait quota gula impor Bulog ke wilayah Sumatera Barat di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Ja

GILANGNEWS.COM - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman dihukum empat tahun enam bulan penjara dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Irman terbukti bersalah menerima suap dari pemilik CV Semesta Berjaya.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamolango saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 20 Februari 2017.

Irman terbukti menerima suap Rp100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi. Irman dinyatakan bersalah karena menggunakan pengaruhnya untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy. "Majelis hakim berpendapat bahwa hadiah tersebut diberikan agar Irman melakukan atau tidak melakukan sesuatu telah terbukti," kata Nawawi dilansir tempo.co.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa pada KPK. Jaksa meminta Irman dihukum tujuh tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider lima bulan.

Hal-hal yang meringankan Irman seperti tidak pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan memiliki tanggungan keluarga. Sedangkan pertimbangan yang memberatkan Irman adalah tidak menjalankan amanat sebagai Ketua DPD, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, serta tidak berterus terang mengakui kesalahan.

Selain menjatuhkan pidana, hakim mengabulkan tuntutan jaksa yang meminta agar hak politik Irman dicabut selama tiga tahun setelah ia menjalani pidana pokok. "Menimbang untuk melindungi publik agar terdakwa tidak terpilih kembali sebagai pejabat publik, karena DPD, DPR, MPR, merupakan public figure, jadi selayaknya tidak berlaku koruptif. Menetapkan mencabut hak Irman Gusman untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah menjalani hukuman pokok," ujar Nawawi.

Irman mendengarkan vonis hakim dengan khidmat. Sesekali ia mengangguk. "Saya ucapkan terima kasih atas putusan Yang Mulia, kami memutuskan untuk memikirkan dulu," kata dia kepada hakim.

Sama seperti Irman, jaksa penuntut juga mempertimbangkan untuk banding atas putusan hakim. "Terkait amar putusan, kami memerlukan waktu untuk pikir-pikir," kata Jaksa Lie Setiawan.

Di luar persidangan, Irman berkata bahwa putusan hakim sesungguhnya sangat berat ia terima. Namun bagaimanapun putusan hakim tetap harus dihormati. "Putusan ini tentu berat untuk saya tapi yang penting bagaimana kita mendefinisikan persoalan korupsi ini dengan baik karena ini menyangkut soal kultur," kata Irman. Namun, akhirnya Irman mengatakan menghormati putusan.***