KPK Dalami Kasus Jual Beli Jabatan di Klaten, Jawa Tengah

Selasa, 21 Februari 2017

Bupati Klaten, Sri Hartini

GILANGNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Penyidik KPK pun menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Bidang Mutasi di Pemkab Klaten, Slamet.

"Yang bersangkutan (Slamet) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SHT (Bupati Klaten Sri Hartini)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, dilansir liputan6.com Selasa (21/2/2017).

KPK resmi menetapkan Bupati Klaten Sri Hartini sebagai tersangka kasus dugaan suap jual-beli jabatan terkait rotasi sejumlah jabatan di Pemkab Klaten. Selain Sri, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Klaten Suramlan‎ ‎sebagai tersangka.

Sri, bupati yang diusung PDIP, diduga menerima suap sekitar Rp 2 miliar lebih, US$ 5.700, dan 2.035 dolar Singapura dari para pihak yang memesan jabatan tertentu.

Sebagai penerima suap, Sri dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sedangkan kepada Suramlan selaku terduga penyuap, KPK menyangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***