Mantan Kepala BPN Kampar Resmi Ditahan Kejati Riau

Rabu, 08 Maret 2017

Kejati Riau akhirnya menahan mantan Kepala BPN Kampar yang tersandung kasus pelepasan SHM di kawasan hutan Teso Niilo.

Gilangnews.com - Zaiful Yusri alias ZY, mantan Kepala BPN Kampar yang telah ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sebagai tersangka tahun 2014 lalu. Akhirnya, Rabu (8/3/17) sore resmi ditahan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Penahanan terhadap tersangka ZY ini, dikarenakan pemberkasan perkara tersangka sudah hampir rampung dan akan dilakukan secepatnya proses tahap II

"Berkas tersangks sudah 90 persen pemberkasannya, dan hari ini kita lakukan penahanan dirutan Sualang Bungkuk,"terang Aspidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH MH didampingi Kasi Penkum dan Humas, Muspidauan SH kepada sejumlah wartawan Rabu sore diruang Pidsus Kejati Riau.

Dikatakan Sugeng, tersangka ini diketahui telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara melakukan pelepasan Sertfikat Hak Milik (SHM) di kawasan hutan Teso Niilo Kabupaten Kampar, menjadi milik pribadi.

"Dalam.hal ini kita telah melakukan penyitaan kawasan perkebunan seluasa 15 000 hektare. Dari hasil perhitungan kerugian negara pihak BPKP Riau, diketahui kerugian negara sebesar Rp 17.454.240.000,"jelas Sugeng.

Kerugian ini meliputi, nilai hutang berupa lahan seluas 5.500.000.000 M2 dan kerugian pengelolaan sebesar Rp 12 miliar, dengan total kerugian negara sebesar Rp 17 miliar lebih.

Dalam pengalihan SHM ini, ZY tidaklah sendirian. Ia melakukan secara bersama HN, Ketua Panitia A, ARN, Sekretaris Panitia A, SB, anggota, RZ, anggota dan EE.

"Kelima pelaku yang turut serta membantu ZY, akan kita tetapkan sebagai tersangka,"sambung Sugeng.

Sementara ada satu lagi yakni ET, namun tersangka ini sudah meninggal dunia, jadi kasus yang menjeratnya tidak bisa dilanjutkan. Sedangkan JS, pemilik lahan sudah menjadi tersangka di BKSDA terkait kasus perambahan hutan,"tukas Sugeng.

Sebelumnya, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, telah memeriksa saksi-saksi di antaranya, H Hisbun Nazar, SH, Kepala Bagian Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah, Kantor Pertanahan Kabupaten Rohul, dan juga selaku Ketua Panitia A di tahun 2002 di Desa Kepau Jaya, Kampar.

Kemudian Subiakto, SH (anggota panitia A tahun 2002 di Desa Kepau, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dan Edi Erisman, SH. Selanjutnya saksi Rusman Yatim, anggota panitia A) serta Khaidir, Juru Ukur di BPN Kampar.

Seperti diketahui, ZY ditetapkan Kejati Riau sebagai tersangka dalam perkara ini. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti, sesuai Pasal 184 ayat 1 KUHP.

Kasus ini bermula pada 2003 hingga 2004 lalu, dimana Kantor Pertanahan Kampar menerbitkan 271 SHM atas nama 28 orang, seluas 511,24 hektare (Ha).

Berdasarkan penyelidikan, penerbitan SHM tersebut tak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 1997 dan Peraturan Kepala Badan No 03 tahun 1999 jo Nomor 09 tahun 1999. Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, tidak mengisi blanko risalah pemeriksaan dengan benar sehingga rekomendasi pemberian hak milik kepada pemohon SHM, tidak dapat dijadikan dasar.

Selain itu, SHM yang diterbitkan tersebut berada di Kawasan Hutan Tesso Nilo, di Desa Bulu Nipis atau Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kampar. Akibatnya, negara dirugikan lebih kurang sebesar Rp17 Miliar.

Atas perbuatannya, ZY dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.***

Sumber: Riauterkini