Camat, Lurah dan Kades di Meranti Akan Diumrahkan Jika...

Kamis, 09 Maret 2017

Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan M.Si melakukan penyerahan SPPT PBB-P2 Tahun 2017.

Gilangnews.com - Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan M.Si melakukan Launching dan Penyerahan SPPT PBB-P2 Tahun 2017 sekaligus penandatanganan komitmen bersama Se-Kabupaten Kepulauan Meranti.
 
Kegiatan dalam rangka meningkatkan penerimaan daerah melalui Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) itu dipusatkan di Aula Afifa Sport Selatpanjang, Kamis, 9 Maret 2017.
 
Hadir dalam acara itu Bupati Meranti H. Irwan M.Si, Ketua DPRD Meranti, Plt. Sekdakab. Meranti Julian Norwis SE MM, Kajari Selatpanjang, Kapolres Meranti AKBP. Barliansyah, Dandim, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah Drs. Bambang Supriyanto, Kepala Badan/Dinas, Camat dan Kades Se-Kabupaten Kepulauan Meranti.
 
Sesuai dengan tema yang diusung "Pajak Menyatukan Hati, Membangun Meranti" Bupati Meranti H. Irwan M.Si menekankan pentingnya pajak bagi pembangunan daerah, apalagi ditengah krisis ekonomi Nasional yang turut berdampak pada berkurangnya APBD Meranti Tahun 2017 ini.
 
Sebelumnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Meranti mencapai Rp1,6 triliun, namun akibat jatuhnya harga minyak dunia dan harga komoditas pertanian menyebabkan penerimaan DBH Migas berkurang sehingga APBD Meranti turun menjadi Rp12 triliun.
 
"Jika melihat kondisi saat ini kemungkinan akan mengalami penurunan lagi," jelas Bupati.
 
Agar pembangunan di Kabupaten Meranti tetap berjalan sesuai dengan harapan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menekan angka kemiskinan. Salah satu pendorongnya adalah mendongkrak penerimaan PAD, salah satunya melalui Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Dijelaskan Bupati hingga saat ini partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajibannya membayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) masih sangat kecil, dari data yang diperolehnya untuk tahun 2016 dari 47 Ribu Surat Peberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang disebar kepada wajib pajak hanya mampu menghasilkan Rp1,4 miliar saja.
 
Padahal jumlah pajak yang harus dibayarkan pemilik tanah pertahun untuk satu rumah tangga menurut Bupati tidaklah mahal, yakni hanya 30 ribu rupiah/tahun. Dana inilah nantinya yang menjadi salah satu pendorong pembangunan infrastruktur publik sebaik-baiknya.
 
"Membangun seluruh Selatpanjang dan Desa-Desa membutuhkan biaya yang tidak sedikit, apalagi dengan kondisi alam Meranti yang jauh lebih berat dibanding Kabupaten lainnya," jelas Bupati.
 
Dicontohkan Bupati, untuk membeli rokok saja masyarakat rela merogoh kocek 30-40 ribu/perhari (2 bungkus), lantas kenapa membayar PBB-P2 yang hanya 30 ribu/tahun begitu sulit.
 <!--pagebreak-->
"Membayar pajak itukan untuk membangun Infrastruktur daerah, untuk kenyamanan kita semua mengapa begitu pelit," ucap Bupati.
 
Untuk itu Bupati berharap peran aktif Camat, Lurah dan Kades untuk menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat agar semua sadar arti pentingnya pajak bagi pembangunan daerah.
 
"Saya melihat potensi ini potensi PBB-P2 ini masih sangat besar, saya harap peran Camat, Lurah, Kades untuk memperluas sosialisasi kepada masyarakat," Harap Bupati.
 
Dalam rangka memotivasi Bupati juga berjanji akan memberikan reward kepada Camat, Lurah dan Kades yang berhasil meningkatkan penerimaan PBB-P2 di wilayahnya masing-masing, yakni umroh Gratis untuk 3 orang/Kecamatan.

Adapun yang berhak meraih Umroh gratis ini harus memenuhi kriteria sebagai berikut. 1. Untuk Lurah realisasi capaian tertinggi dibanding kelurahan lainnya. 2. Kades yang berhasil meningkatkan persentase penerimaan PBB-P2 dari penerimaan sebelumnya. 3. Untuk Camat yang paling tinggi capaian ketiganya.
 
"Jadi bagi Kades yang saat ini penerimaan PBB P-2 nya masih rendah, berpeluang besar memperoleh Umrah karena tak sulit meningkatkan persentase penerimaanya," ucap Bupati.
 
Pada kesempatan itu Bupati juga menyinggung oknum masyarakat yang acap kali tidak jujur dalam mengakui harga sebenar Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)-nya, dicontohkan saat transaksi tanah atau roko yang berada di jalan protokol Imam Bonjol yang harga permeter tanahnya bisa mencapai 1 juta/meter.
 
"Harga yang dilaporkan hanya Rp300-500 Juta, padahal kita tahu harga penjualan busa mencapai Rp1-2 Miliar," ungkap Bupati seraya berharap masyarakat dapat lebih jujur.
 
Bupati juga meminta instansi terkait dalam hal ini Badan Pengelola Pajak dan Restibusi Daerah, untuk mencari dan memanfaatkan semaksimal mungkin sektor-sektor penerimaan yang selama ini tertidur.
 
"Kedepan saya minta sektor-sektor penerimaan yang selama ini tertidur dapat dimaksimalkan," pinta Bupati.
 
Akhir kata Bupati juga menghimbau pejabat terkait jangan lagi melakukan pungli dan mempersulit investor dalam mengurus perizinan, Bupati meminta pengusaha harus dilayani dengan sebaik-baiknya agar nantinya dapat memberikan kontribusi pada pendatan asli daerah (PAD).
 
"Pejabat jangan sampai mempersulit pengusaha, jangan lagi lakukan Pungli, jadikan pengusaha seperti Ayam yang bertelur Emas, telurnya diambil ayam dipelihara sebaik-baiknya agar terus bisa menghasilkan telur," ujar Bupati mengibaratkan.***

Sumber: Riausky