7 Warga Gugat PLN Terkait Tower Sutet

Selasa, 14 Maret 2017

Tower sutet

Gilangnews.com - Protes lahannya dilalui kabel listrik bertegangan tinggi (Sutet), dan dibangunnya tapak tower jaringan listrik di Garuda Sakti, Panam, Kota Pekanbaru, tujuh orang warga menggugat PT PLN.

Kepala Seksi Perdata Usaha Negara (Kasidatun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Rizky mengungkapkannya dilansir Tribun, Selasa (14/3/2017).

"Ada tujuh yang mengajukan gugatan. Satu karena lahannya enggan diganti rugi untuk pembangunan tower, sisanya karena lahannya dilalui kabel jaringan listrik," ungkapnya.

Proses pembangunan jaringan listrik Sumatera ini sebelumnya di Pekanbaru telah diputus melalui sistem konsinyasi untuk gantirugi pembebasan lahan terkena pembangunan tapak tower jaringan listrik di Garuda Sakti.***