Kejaksaan Tahan Johanes Sitorus Terkait Kasus Mantan Kepala BPN Kampar

Selasa, 14 Maret 2017

Dirjen Gakkum KLHK Pusat, Rasio (pakai kacamata) bersama jajaran saat mengadakan konferensi Pers

GILANGNEWS.COM - Yohanes Sitorus, tersangka kasus pidana perambahan lahan di Taman Nasional Teso Nilo (TNTN) kini ditahan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, dalam proses tahap II setelah pelimpahan berkas perkanya oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Wilayah II, Senin (13/3) siang.
 
"Dia (Yohanes,red) kita tahan setelah pihak BBK SDA melimpahkan tahap II berkasnya tadi," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Riau, Muspidauan, dilansir riaumandiri.co, Senin (13/3).
 
Pihak Kejati masih memastikan Johanes ditahan, sementara sebelumnya dalam statusnya oleh BBKSDA belum pernah menjalani masa penahanan. Penahanan dilakukan oleh Kejari Kampar, dimana lokasi kasusnya berada di Kabupaten Kampar.
 
"Nanti disana akan diproses pemberkasannya. Dimana lokasi kasusnya berada di Kampar. Sebelumnya tahap II dilakukan dulu di Kejati," sambung Muspidauan.
 
Kasus Johanes ini, merupakan tersangka perambahan hutan, dinyatakan lengkap berkasnya pada tahun 2014 silam. Dia diduga telah melakukan perambahan hutan di TNTN seluas 550 hektare.
 
Dia diduga telah menguasai lahan TNTN dengan modus mengatasnamakan sertifikat lahan dengan sejumlah orang, tujuannya untuk menguasainya. Dalam kasus ini juga melibatkan Mantan Kepala BPN Kampar, Zaiful Yusri yang terlebih dahulu menjadi penghuni Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.***