Narkoba, Polisi Tangkap Dua PNS Kemenkumham

Rabu, 15 Maret 2017

narkoba

GILANGNEWS.COM - Dua Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) ditangkap polisi di Kampung Bahari, Jalan Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kedua PNS berinisial LA dan AF itu diduga menggunakan dan memiliki narkotika jenis shabu.

Kapolres Jakarta Utara, Kombes Awal Chaeruddin, membenarkan adanya laporan penangkapan kedua oknum PNS yang dilakukan oleh Polsek Tanjung Priok itu.

"Benar memang adanya laporan dari Kapolsek tentang adanya penanganan kasus sesuai nama dimaksud," kata Kapolres saat dihubungi, dilansir antara Selasa 14 Maret 2017.

Keduanya ditangkap pada Minggu, 12 Maret 2017 sekitar pukul 01.00 WIB saat keluar dari Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang dikenal sebagai kampung narkoba.

"Pada saat anggota Buser sedang melaksanakan observasi di TKP, di situ anggota melihat pelaku dengan gerak gerik yang mencurigakan," kata dia.

Anggota Buser Polsek Tanjung Priok kemudian menangkap keduanya. Saat digeledah, ditemukan alat hisap shabu jenis pipet yang sudah dalam keadaan bekas terpakai.

Selain shabu, polisi menyita sebuah pipet, cangklong, bong (alat hisap sabu), korek, empat unit handphone dan mobil BMW warna perak, yang diamankan saat penangkapan.***