Cinderamata dari Raja Salman Senilai Rp.5 Miliar di Serahkan ke KPK

Jumat, 17 Maret 2017

Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Osama bin Mohammed Abdullah Al Shuaibi (kiri), memberikan cenderamata pedang, ke Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kanan), saat kunjungan ke Mabes Polri, Sabtu (4/3/2017). Pedang tersebut berasal dari Kerajaan Ara

GILANGNEWS.com - Kunjungan Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al-Saud dan rombongan ke Indonesia selama 27 Februari - 12 Maret lalu tidak dengan tangan kosong.

Raja yang superkaya ini juga memberikan sejumlah cinderamata kepada para pejabat di Indonesia. Nilainya ditaksir lebih dari Rp 5 miliar.

Mereka yang menerima cinderamata dari Raja Salman antara lain Kapolri Jenderal Tito Karnavian, tiga orang menteri dan Gubernur Bali I Made Mangku Pastika.

Kelima pejabat dan penyelenggara ini telah menyerahkan cinderamata yang sebagian besar berlapis emas dan berlian ini ke KPK sejak 7 hingga 15 Maret.

Barang-barang yang diserahkan ke KPK antara lain dua bilah pedang berwarna keemasan, satu unit belati, tiga jam tangan, dua unit manset bertahtakan emas dan berlian, satu pulpen berlapis emas hingga tasbih.

Barang-barang yang nilainya miliaran rupiah itu dipamerkan Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (15/3/2017).

Barang mewah yang dipamerkan hasil gratifikasi atau pemberian dari Raja Arab Saudi, Salman bin Abdul Aziz Al-saud beserta rombongan yang berkunjung ke Indonesia sejak 1 Maret 2017 lalu hingga Minggu 12 Maret 2017.

Dua pedang berwarna keemasan berada dalam kotak. Begitu dibuka, kilauan warna emas memantul dari dua pedang tersebut.


Dua set berisi jam tangan, pulpen juga terlihat mewah lantaran emas melapisinya. Satu set manset juga berlapis emas terlihat sangat elegan. Terlihat pulau kemilau berlian melapisi satu set manset itu.

"Barang-barang gratifikasi dari pemerintah Arab Saudi ini dilaporkan oleh tiga menteri, Kapolri dan satu Kepala Daerah," kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Supradiono dalam jumpa persama Jubir KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta.

Atas penyerahan dan laporan dari pejabat negara termasuk Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, KPK sangat mengapresiasi karena telah memberikan contoh yang baik.

"Kami apresiasi para pihak yang melaporkan dalam konteks pemberian kunjungan negara karena pihak pemberi memberikan untuk maksud menjalin hubungan baik antar negara. Lalu dari perspektif penerima memang memiliki kewajiban untuk melapor," ungkap Giri.

Febri sebelumnya mengatakan bahwa barang-barang gratifikasi tersebut jika ditaksir nilainya miliaran rupiah.

"Taksiran nilai awal lebih dari Rp 5 miliar," ujar Febri.

Berbeda dengan Febri, Giri mengatakan belum bisa menaksir harga barang gratifikasi tersebut.

"Mohon maaf kami tidak bisa pastikan berapa jika ditaksir dalam rupiah. Karena harus dicek dulu ini asli emas atau tidak. Kami butuh waktu 30 hari kerja," tambah Giri.


Gubernur Bali
Selain Kapolri, pejabat yang menyerahkan gratifikasi adalah Gubernur Bali, I Made Mangku Pastika masuk dalam jajaran pejabat pemerintah yang melaporkan dan memberikan barang gratifikasi pemberian dari Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud saat berlibur ke Bali.

Cinderamata yang diterima Mangku Pastika yakni satu set aksesoris yang berisi satu jam rolex sky dweller, satu jam meja rolex desk clock 8235, satu pasang manset emas merk chopard, satu ballpoint emas merk chopard dan satu buah tasbih.

Lalu siapa tiga menteri yang menerima Gratifikasi? Identitas mereka tidak diungkap oleh KPK karena kedua pelapor keberatan jika namanya diungkap.

"KPK akomodasi apabila pelapor beralasan keberatan kalau namanya disebut. Berbeda dengan Kapolri yang memang menyerahkan langsung pedang berlapis emas ke KPK," kata Giri Supradiono.

Giri mengimbau agar para penyelenggara negara yang menerima hadiah saat kunjungan kenegaraan dari Raja Salman untuk melaporkan kepada KPK.

Jika dalam waktu 30 hari pasca menerima gratifikasi tersebut, maka mereka bisa diproses hukum dengan pidana suap yang ancaman hukumannya empat tahun penjara.

"Kami imbau kepada pihak yang terima barang serupa, relatif mewah melaporkan kepada KPK karena ada risiko pidana di sana nantinya," ungkap Giri dilansir tribunnews,com.

Diungkapkan Giri, dalam Pasal 12B Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan, setiap gratifikasi kepada penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya dianggap pemberian suap.

Penerima hadiah memiliki waktu 30 hari sejak barang diterima untuk melaporkan kepada KPK.

Apabila melanggar, penerima hadiah bisa diancam dengan hukuman penjara pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Disertai pidana denda Rp 200 juta.

"Gratifikasi itu tidah harus untuk pengaruhi keputusan. Tujuan utama ada pasal gratifikasi adalah untuk membangun etika birokrasi," tambah Giri.
Kapolri
Beberapa waktu lalu Kapolri Jenderal Tito Karnavian membantah bahwa pedang yang diterimanya adalah pedang emas.
"Itu bukan emas ya, saya koreksi, bukan pedang emas. Saya juga bingung siapa yang menulis pedang emas itu," ujar Tito ketika itu.

Tito menjelaskan, pedang tersebut merupakan cinderamata dari pemerintah Arab Saudi, yang ditujukan kepada Mabes Polri.

Pedang itu diberikan saat Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia Osama bin Mohammed Abdullah Al Shuaibi berkunjung ke Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/2/2017) lalu.

"Itu ditujukan untuk institusi Polri, bukan untuk Kapolri. Dan itu bukan emas, tapi kebetulan ada bagian-bagian yang berwarna kuning sepuhan emas," ucapnya.

Tito menambahkan, dalam prosedur tetap kepolisian, apabila menerima plakat, trofi, maupun cinderamata seperti itu akan dipajang di Museum Polri ataupun di ruang tamu di Mabes Polri.

Namun Tito berjanji menyerahkan pedang berwarna keemasan itu ke KPK.

Rincian Cinderamata Raja Salman:
1. Satu buah Pedang berwarna keemasan
2. Satu buah pedang berwarna keemasan
3. Satu buah belati
4. Satu set aksesoris terdiri dari satu jam rolex sky dweller, satu jam meja rolex desk clock 8235, satu pasang manset emas merk chopard, satu ballpoiny emas merk chopard, satu buah tasbih.
5. Satu set aksesoris terdiri dari satu jam tangan mouwad grande ellipse, saty buah cincin emas 18 k bertahta satu buah princess cut diamond dan 16 buah white fiamonds 1.395cts, satu buah pasang manser bertahta emas satu princess cut diamonds 2.130cts dan 32 white diamonds, satu buah ballpoint merk mouwad, satu tasbih berwarna hitam.***