Mantan Wakil Bupati ''Benyanyi'' Tentang Skandal Proyek Tiga Pilar Kuansing

Selasa, 21 Maret 2017

Mantan Wakil Bupati Kuansing Zulkifli

KUANSING, GILANGNEWS.com - Mantan Wakil Bupati Kuansing Zulkifli mulai "bernyanyi" tentang Skandal Proyek Tiga Pilar di Kabupaten Kuantansingingi.  

Zulkifli memaparkan panjang lebar bentuk penyimpangan pelaksanaan dan perencanaan proyek Tiga Pilar Kuansing  yang dibangun pada masa periode pemerintahan 2011-2016 diduga sarat korupsi, seperti dilansir riauterkinicom, Selasa (21/3/17).

Kata Zulkifli, dalam RPJMD awalnya tidak ada kegiatan tersebut, namun bupati Sukarmis pada 2012 sudah membuat DED-nya dan pada 2013 meimulai pengadaan tanahnya. Lantas pada 2014 dilaksanakan kegiatan tiga pilar, yang di risalah rapat dengan DPRD akan selesai satu tahun.

"Ternyata tidak selesai, lalu diiluncurkan pada 2015. Pekerjaan tahap I telah selesai oleh rekanan tapi tidak dibayar sebesar Rp29 miliar lebih," jelas Zulkifli.

Selanjutnya kata mantan Sekda Kuansing ini, sampai 2016 dalam APBD tidak dianggarkan dan juga tidak ada surat pengakuan hutang.

Sementara pada 2015 ada tambahan pekerjaan yang rekanannya ditukar, karena spesfikasi tidak terpenuhi dan pekerjaan tambahan ini juga terbengkalai.

Menurut perkiraan Zulkifli, jika utang dibayar ditambah bangunan tiga pilar selesai sampai difungsikan, masih memerlukan dana sekitar R150 miliar lagi.

Zulkifli menerangkan lagi, karena proyek tiga pilar ini tidak masuk dalam RPJMD, maka pada 2015 RPJMD direvisi atas ajuan eksekutif dan legislatif menyetujuinya.

"Kalau menurut saya, secara hukum perencananaan melanggar hukum, pelaksanaan juga melanggar hukum karena manipulasi harga ditambah lagi tidak masuk RPJMD," ujarnya.

Melihat fenomena seperti ini, ada dugaan legislatif sudah melakukan kolusi dengan eksekutif. Faktanya, pekerjaan dilaksanakan dulu baru dibuat Perda RPJMDnya. Ditambah lagi studi kelayakan dan amdalnya juga dinilai dimanipulasi dan hasilnya juga direkayasa.

Akibat adanya kesepakatan jahat ini, kata dia, maka menyebabkan terjadinya penyalagunaan wewenang. Selain itu juga menyebabkan terjadinya manipulasi harga. Dia juga menduga telah terjadi persekongkolan jahat. Faktanya bangunan tidak selesai dalam masa jabatan dan terbengkalai. "Azas manfaat lebih kecil dari mudhoratnya," tutup Zulkifli.***