Hari Ini, Pertemuan Suku Sakai dengan PT Ivo Mas Difasilitasi Pemrov Riau

Kamis, 23 Maret 2017

Suku Sakai Ketika berdemo di Kantor Gubernur Riau belum lama ini.

PEKANBARU, GILANGNEWS.com - Hari ini, Kamis (23/3/2017) Warga Suku Sakai, Kandis, Siak akan melakukan pertemuan dengan PT Ivo Mas Tunggal membahas sengketa tanah ulayat. Pertemuan itu akan melibatkan banyak pihak, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Informasi ini disampaikan Asisten II Setdaprov Riau, Masperi kepada wartawan, Rabu ‎(22/3/2017). Dia mengatakan, dalam pertemuan itu Pemprov Riau sebagai penengah, untuk menggali informasi dari kedua belah pihak.

"‎Seperti janji kita kepada warga Suku Sakai kemarin. Kita akan fasilitasi pertemuan dengan pihak perusahaan, dan beberapa pihak terkait lainnya seperti Pemkab Siak dan BPN," kata Masperi dilansir cakaplah,com.

‎Lebih lanjut dikatakannya, sebelumnya pihaknya telah melakukan persiapan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak dan Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Riau.

‎Diwartakan cakaplah sebelumnya, warga Suku Sakai melakukan aksi jalan kaki dari Kandis menuju Pekanbaru untuk menyampaikan aspirasi terkait dugaan penyerobotan tanah ulayat oleh PT Ivo Mas.

Saat itu ratusan warga suku Sakai menduduki pintu gerbang kantor Gubernur Riau. Mereka mendesak Pemprov Riau untuk mengambil tanah ulayat yang dikuasi perusahaan.

Meski massa sudah ditemui oleh Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman, namun mereka tetap bertahan di pintu gerbang hingga sore. Massa memilih bertahan sebelum ada kepastian tertulis yang dibuat Pemprov Riau.

Tak hanya itu, massa juga memaksa petugas untuk masuk ke dalam kantor Gubernur Riau. Namun permintaan massa mendapat perlawanan dari petugas Kepolisian dan S‎atpol PP, alhasil terjadi aksi panjat dan dorong pagar.

Namun hasil loby yang alot, akhir ‎lima perwakilan dari warga Suku Sakai diperbolehkan masuk untuk membahas soal tuntutan massa. Hasil dari pertemuan singkat itu, warga Suku Sakai sepakat difasilitasi Pemprov Riau melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan dan pihak terkait lainnya.***