Penadah Emas PETI Diamankan Mapolres Kuansing Serta Barang Bukti

Kamis, 30 Maret 2017

Saf bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Kuansing, Rabu (29/3/2017) malam.

PEKANBARU, GILANGNEWS.com - Kepolisian Resor Kuantan Singingi (Kuansing), Riau kembali mengamankan seorang penadah emas hasil jarahan alam di Desa Teberau Panjang Kecamatan Gunung Toar, Rabu (29/3/2017) malam.

Pelaku Saf (36), warga desa setempat yang ditangkap polisi, sekitar pukul 19.30 Wib. Ia diduga terlibat dalam aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kuansing.

"Pelaku disangkakan melanggar Undang-undang Minerba, karena menampung, memurnikan dan membeli emas hasil PETI," ujar Kapolres Kuansing AKBP Dasuki Herlambang, SIk, MH melalui Kasubag Humas AKP G Lumban Toruan kepada goriau,com, Kamis (30/3/2017) pagi di Telukkuantan.

Saat ditangkap, pelaku sedang melakukan pemurnian emas. Ia pun tak memberikan perlawanan ketika digiring ke Mapolres Kuansing.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan emas seberat 11,98 gram, uang tunai senilai Rp1,038 juta, satu unit timbangan, satu set kompor pembakar, satu set mangkok tembikar dan enam buah buku nota.

"Kini, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kuansing guna proses hukum lebih lanjut," pungkas Lumban.***