Jamil Sebut Izin Ojek Online di Pekanbaru Belum Pernah Dikeluarkan

Jumat, 31 Maret 2017

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Pekanbaru, M Jamil.

PEKANBARU, GILANGNEWS.com - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Pekanbaru, M Jamil memastikan belum pernah mengeluarkan izin cabang layanan Ojek Online di Pekanbaru.

"Sampai sekarang belum ada pengajuan izin yang masuk ke kami. Jadi kami pun belum keluarkan izin untuk layanan ojek online di Pekanbaru,” tegas Jamil dilansir cakaplah,com Kamis (30/3/2017).

Ditambahkan Jamil, untuk rekomendasi perizinan silahkan tanyakan ke Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfo) Kota Pekanbaru.

“Silahkan cek ke Dishub dan Kominfo. Untuk rekomendasi ojek online ini harus ada rekomendasi dari kedua OPD ini. Kita hanya sebagai pelaksana saja. Kalau sudah ada rekomendasi tentu kami proses dan keluarkan izinnya,” tukasnya.

Baru-baru ini layanan transportasi berbasis online yakni gojek online sudah mengeluarkan pengumuman pembukaan pendaftaran sebagai driver dengan mengeluarkan bonus Rp500 ribu. Bahkan, layanan yang sempat mendapatkan penolakan di beberapa daerah sudah menyebar melalui media sosial (Medsos).

Saat dikonfirmasi mengenai akan adanya gojek online ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Arifin HR mengatakan ojek online bukan termasuk kategori angkutan umum.

“Ojek online ini tidak ada aturan hukumnya. Kalau angkutan umum, dia itu pasti plat kuning. Nah kalau ojek online ini masuk dalam kategori angkutan liar,” kata Arifin.

Ditegaskan Arifin, pihaknya belum pernah menerbitkan operasional ojek online di Pekanbaru. “Kami belum ada keluarkan izinnya,” ujarnya singkat.***