Setahun Buron, Tersangka Kasus Pencabulan Berhasil Diringkus Polisi

Sabtu, 01 April 2017

Tersangka yang diamankan polisi.

KUOK, GILANGNEWS.com - Jumat (31/3/2017), Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Kampar akhirnya berhasil meringkus tersangka kasus pencabulan terhadap anak gadis dibawah umur, setelah buron 1 tahun.

Tersangka kasus cabul yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah DD alias DS (LK 33) warga Desa Pulau Tarap Tengah Kec. Kuok Kab. Kampar. DD alias DS diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan atau pemerkosaan terhadap anak gadis dibawah umur yaitu NZ yang saat kejadian masih berusia 15 tahun.

Peristiwa ini berawal pada hari Sabtu 9 Mei 2015 sekira pukul 22.00 Wib, saat itu korban dijemput oleh tersangka DD alias DS dari tempat kerjanya di Kedai Kopi Leli. Di tengah perjalanan tepatnya di wilayah Pulau Mati Desa Kuok, DD memaksa korban untuk melakukan hubungan badan, karena takut korban tidak berani melawan hingga terjadilah perbuatan maksiat itu. Dilansir datariau.

Merasa aman karena korban tidak melapor, DD kembali mengulangi perbuatannya berulang-ulang hingga 20 kali pada waktu yang berbeda. Tidak tahan atas perlakuan DD, korban akhirnya mengadukan perbuatan pelaku kepada pihak Kepolisian pada bulan Maret 2016 lalu, namun saat itu DD kabur dari kampungnya dan tidak pulang-pulang.

Petugas akhirnya mengendus keberadaan DD saat dirinya kembali ke kampungnya di Desa Pulau Terap Tengah Kec. Kuok setelah menghilang selama 1 tahun. Penyidik PPA Polres Kampar bersama anggota Unit Reskrim Polsek Bangkinang Barat kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka DD ini, dan menggiringnya ke Polres Kampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kasat Reskrim AKP YE Bambang Dewanto SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Bambang bahwa tersangka DD saat ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.***