Peduli Nasib Buruh, Bupati Inhu Surati Seluruh Perusahaan

Rabu, 26 April 2017

Bupati Inhu H Yopi Arianto

GILANGNEWS.COM(INHU)- Bupati Inhu telah peduli terhadap nasib pekerja /buruh di Kabupaten Inhu dibuktikan seluruh perusahaan telah disurati pada bulan Maret tahun 2017.
 
Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Kabupaten Inhu, H Nikson, mengatakan pada tanggal 17 Maret tahun 2017 telah menyurati seluruh pimpinan perusahaan di wilayah kabupaten Inhu agar perusahaan menjalan aturan yang ada.
 
Surat bupati Inhu yang ditanda tangani langsung bapak bupati Inhu H Yopi Arianto SE dengan nomor 176/ Disnaker/III/2017 tentang ketenagaan kerja telah disampaikan ke seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Inhu.
 
Adapun maksud surat bupati Inhu tersebut agar pihak managemen perusahaan mematuhi rambu rambu aturan yang ada demi kenyamanan dan kesejahteraan pekerja buruh di setiap perusahaan di wilayah Kabupaten Inhu.
 
 Penegasan surat bupati Inhu yang disampaikan ke seluruh perusahaan sebagaimana berdasarkan undang undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan undang undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 1969 tentang ketentuan pokok mengenai tenaga kerja yang harus diwajibkan dijalakan pihak perusahaan.
 
Untuk itu setiap perusahaan yang berada di Kabupatem Inhu wajib melaporkan ketenagakerjanya ke pihak disnaker Inhu setiap bulan dibawa tanggal 10 sesuai dengan Perda Nomor 2 tahun 2002 tentang penempatan tenaga kerja lokal.
 
Perusahaan yang mempunyai pekerjaan yang diserahkan kepada pihak lain,wajib melaporkan ke disnaker Inhu sesuai dengan peraturan Mentri Tenaga. Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 19 tahun 2012 tentang syarat syarat penyerahan sebagaian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain.
 
Selanjutnya, untuk memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh, perusahaan wajib mendaftarkan dan melindungi pekerja/buruh melalui program jaminan sosial nasional yang diselenggarakan oleh BPJS ketenaga kerjaan dan kesehatan sesuai dengan amanat undang undang Nomor 11 tahun 2014 tentang BPJS.
 
Perusahaan yang memperkerjakan pekerja/buruh sekurang kurannya 10 orang wajib membuat peraturan perusahaan,sesuai dengan UU Nomor 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan.
 
Kemudian meminimalisir terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) dan mogok kerja sesuai dengan surat edaran Mentri tenaga kerja dan transmigrasi RI. Nomor SE.643/ MEN/PHI-PPHI/IX/2005 tentang pencegahan pemutusan hubungan kerja.
 
Apabila terjadi perselisihan hubungan indusyrial di perusahaan harus diselesaikan terlebih dahulu di perusahaan sesuai dengan oeraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi RI Nomor Per-31/Men/IX/2008 tentang pedoman penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui perlindungan bipartit.
 
Bagi perusahaan yang berada di wilayah Inhu wajib melaporkan setiap perusahaan adanya lowongan pekerjaan kepada disnaker Inhu berdasarkan keputusan Presiden nomor 4 tahun 1980 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan tegas Nikson Rabu (19/4) di Pemetangreba
 
Ketua Hukatan SBSI Kabupaten Inhu, Wiston P berterima kasih kepada pemerintah Kabupaten Inhu dinas tenaga kerja dengan adanya kepedulian nasib pekerja/buruh di Inhu.
 
Apalagi seluruh perusahaan telah disurati oleh pemerintah Inhu melalui disnaker Inhu dengan surat bupati Inhu H Yopi Arianto SE kepada seluruh perusahaan agar perusahaan di Inhu tidak ada lagi yang nakal kedepan.
 
Karena sampai saat ini masih ada oknum perusahaan di Inhu yang masih membangkan yang mengakibatkan ketidak kesejahtetaan pekerja/buruh.
 
Menurutnya, oknum perusahaan yang membangkang tersebut seharusnya tidakpun bupati Inhu menerbitkan surat edaran ke perusahaan yang ada di Inhu wajib melindungi dan mensejahterakan pekerja/buruhnya karena pekerja juga aset perusahaan bukan menjadi budak perusahaan itu.
 
" Ingat tampa pekerja/buruh tidak akan ada perusahaan itu berdiri dan  berjalan dengan lancar" Untuk itu diharapkan kepada perusahaan agar menjalankan sesuai UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebab pekerja buruh hanya meminta haknya sesuai aturan.
 
" Kalau tidak mau perusahaan menjalankan undang undang nomor 13 tahun 2003 tersebut sebaiknya di tutup aja dari pada pekerja buruh tersebut tidak ada kesejahteraan" kata Wiston (btr)