Ketua AMPG Ditahan Lagi, Pendukung Bikin Rusuh di KPK

Sabtu, 29 April 2017

Sejumlah pendukung Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz bin A Rafiq bersitegang dengan petugas usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/4/2017). KPK menahan Fahd El Fouz bin A Rafiq terkait proyek kitab suci Al Quran di Ditjen Bin

GILANGNEWS.com - Kerusuhan sempat terjadi saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz Arafiq (FEF), Jumat (28/4/2017) sore.

Fahd ditahan terkait kasus korupsi pengadaan Alquran dan Lab Komputer di Kementerian Agama Tahun Anggaran 2011-2012.

Kerusuhan terjadi saat Fahd El Fouz keluar dari lobi KPK sudah mengenakan rompi tahanan berwarna orange dan masuk ke mobil tahanan.

Tiba-tiba ratusan anggota AMPG yang sedari pagi mengawal pemeriksaan Fahd El Fouz langsung merangsek masuk ke pelataran lobi KPK.

Mereka tidak terima dengan penahanan dan sempat menahan mobil tahanan yang membawa Fahd El Fouz ke tahanan Guntur, Jakarta Selatan.

Aksi tersebut mendapat perlawanan dari pengamanan dalam (Pamdal) KPK, beberapa Pamdal yang menggunakan baju safari dan batik langsung menghalangi massa.

Karena massa semakin ribut, alhasil mobil tahanan yang membawa Fahd El Fouz lalu mundur dan keluar lewat pintu lain.

Seorang anggota AMPG yang menahan mobil tahanan sempat diamankan oleh Pamdal KPK, namun akhirnya dilepaskan kembali setelah suasana kondusif.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan adanya penahanan pada Fahd El Fouz selama 20 hari ke depan.

"Tersangka FEF ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Runtur, Jakarta Selatan," kata Febri.

Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan kasus suap terkait pengurusan anggaran atau pengadaan barang dan jasa di Kementerian Agama tahun 2011-2012 dengan tersangka sebelumnya Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra.

Keduanya sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Zulkarnaen divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider satu bulan kurungan.

Dendy divonis pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.



Atas perbuatannya, Fahd El Fouz dijerat dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 65 KUHP.

Berurusan dengan kasus hukum bukan kali ini saja dialami Fahd.

Fahd sempat dijebloskan ke Lapas Sukamiskin karena divonis bersalah dalam kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).

Ia disebut bersalah lantaran menyuap Rp Rp 5,5 miliar kepada anggota DPR, Wa Ode Nurhayati.

Suap dimaksudkan agar Nurhayati meloloskan proposal alokasi DPID untuk tiga kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam pada 2011.

Ia divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim pada 11 Desember 2012. Dia pun bebas bersyarat pada 23 Agustus 2014 lalu.

AMPG Minta Maaf
Wakil Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Mustafa Raja menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa kericuhan dan penghadangan mobil tahanan yang akan membawa Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Fahd El Fouz ke rutan Guntur, Jakarta Selatan.

"Sekali lagi kami menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa tadi. Itu sama sekali bukan untuk melakukan intervensi," tegas Mustafa di Gedung KPK.

Mustafa menjelaskan maksud kedatangan ratusan kader AMPG dari 34 provinsi ke KPK sedari pagi tadi yakni untuk mendampingi Fahd El Fouz saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.

Ini karena kemarin malam sempat digelar rapat konsultasi dan disepakat untuk tetap mendukung Fahd El Fouz sebagai Ketua Umum AMPG.

"Kedatangan para kader AMPG merupakan bentuk solidaritas dan dukungan terhadap Fahd yang sedang menghadapi proses hukum di KKPK. Tidak ada sama sekali keinginan para kader untuk melawan KPK," tambah Mustafa seraya berpesan agar Fahd bisa lebih bersabar.

Fahd Minta Ditahan
Kuasa Hukum Fahd El Fouz, Robby Anugerah Marpaung mengatakan pemeriksaan selama beberapa jam sebelum penahanan pada kliennya berlangsung kondusif.

"Tadi pemeriksaan biasa soal proses anggaran di Kementerian Agama, pemeriksaan berjalan baik, penyidik leluasa memeriksa dan beliau juga kooperatif," ucap Robby.

Robby melanjutkan saat menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, kliennya sudah merasa akan ditahan oleh penyidik. Demi proses di penyidikan KPK berjalan lancar, Fahd El Fouz pun meminta agar penyidik menahan dirinya.

"Penahanan itu beliau yang minta, supaya prosesnya cepat. Langkah hukum selanjutnya, pembelaan kami lakukan di persidangan. Klien saya mendukung apapun yang dilakukan KPK, dia ikuti proses hukum," beber Robby.

Saat dibawa ke mobil tahanan, Fahd El Fouz juga mengakui dirinya akan kooperatif dengan penyidik KPK.

"Saya kooperatif, pemeriksaan ini saya yang buka dulunya, jadi saya kooperatif," ujar Fahd El Fouz.