Jambret Kalung PNS Wanita, Residivis Bertato Dihajar Sampai Bonyok

Sabtu, 29 April 2017

Pelaku usai diamankan di Mapolsek Limapuluh, Kota Pekanbaru

PEKANBARU, GILANGNEWS.com - Seorang penjambret di Kota Pekanbaru, Riau berinisial DI alias Dedi, bonyok-bonyok pada bagian wajah setelah aksi yang ia lakukan mengalami kegagalan. Ia terjungkal dari motor, setelah korbannya memberi perlawanan sengit.

Dedi yang merupakan residivis kasus jambret ini kena batunya. Wajah pria bertato itu lebam dan bibirnya berdarah setelah dihajar massa yang kesal atas perbuatannya. Aksi Dedi gagal total saat akan merampas perhiasan milik seorang wanita pengendara sepeda motor.

Informasi yang dirangkum, peristiwa itu terjadi Jumat (28/4/2017) siang kemarin. Ketika itu korban bernama Nurhaida (47 tahun) sedang berkendara melewati Jalan Sungai Rokan Kelurahan Tanjung Rhun Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru.

Tiba-tiba saja Dedi muncul dari belakang. Kuat dugaan, ia memang sudah menargetkan PNS (Pegawai Negeri Sipil) ini sebagai korbannya. Tanpa buang-buang waktu, Dedi langsung merampas kalung emas putih yang tengah dipakai korban di lehernya.

Apes, ternyata Nurhaida juga tak kalah gesit. Dengan spontan PNS itu mengenggam tangan pelaku, sepersekian detik setelah kalungnya dirampas dari leher. Sekuat tenaga korban menahan dan tak melepaskannya, sambil berteriak minta tolong.

Peristiwa menegangkan itu terjadi ketika kendaraan mereka sama-sama sedang melaju di jalan. Walau beresiko, Nur tak menyerah sampai akhirnya terjadi aksi tarik menarik. Bisa ditebak endingnya, Dedi akhirnya terjungkal jatuh menghantam aspal bersama motor.

Korban juga mengalami hal yang sama. Nur terjerembab dari kendaraan. Meski demikian upaya yang ia lakukan membuahkan hasil. Warga yang melihat peristiwa tersebut langsung mengepung Dedi dan berhasil menangkapnya.

Kapolsek Limapuluh, Kompol Rinaldo Aser melalui Kepala Unit Reserse Kriminal Ipda M Bahari Abdi, Sabtu (29/4/2017) siang mengatakan, pelaku saat ini sudah diamankan dan ditahan untuk menjalani penyidikan lebih lanjut, karena tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya.

Kata Bahari Abdi, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa kalung emas putih senilai Rp3.360.000 milik korban Nurhaida yang gagal dijambret pelaku, termasuk sepeda motor yang digunakan Dedi untuk melancarkan aksi kejahatannya.

"Dia ini juga residivis kasus jambret. Sekarang sudah kita tahan dan akan kita kenakan Pasal 365 Junto Pasal 53 KUHP," singkat mantan Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya.

Abdi mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati menggunakan perhiasan atau membawa barang berharga saat berkendara di jalan raya. Sedapat mungkin letakkan di tempat aman, semisal di dalam jok sepeda motor, untuk meminimalisir potensi terjadinya kejahatan. ***