Langgar Lampu Merah, Ternyata Pemuda Ini Bahwa Sabu

Senin, 01 Mei 2017

PEKANBARU, GILANGNEWS.com - Kepolisian Sektor Senapelan menemukan narkotika jenis sabu-sabu pada pelanggar lalu lintas yang menerobos lampu merah di samping Kantor Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Jalan Ahmad Yani.

"Pada tersangka OI (21) ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polresta Pekanbaru, Ipda Dodi Vivino di Pekanbaru, Minggu.

Kronologi kejadiannya pada Sabtu (29/4), Anggota Polsek Senapelan melintas di Jalan A.Yani persisnya di persimpangan lampu merah samping kantor Polresta Pku. Lalu ada satu unit kendaran roda dua berboncengan yang menerobas lampu merah.

Kemudian anggota mendekati sepeda motor tersebut dan memberikan isyarat supaya berhenti. Akan tetapi pengendara roda dua tersebut tidak berhenti dan malah menambah laju kendaraannya dengan tujuan untuk kabur.

Dengan adanya gelagat yang mencurigakan maka dilakukan pengejaran oleh anggota. Akhirnya tepat di depan SMP 2 Pekanbaru Jalan Prof. M. Yamin pelaku dapat diberhentikan lalu dilakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan dari pelaku satu paket kecil narkotika jenis sabu.

"Untuk mempertanggungjawabkan jawabkan atas perbuatannya tersangka dan barang bukti dibawa untuk diamankan di Polsek Senapelan," ungkap Dodi.

Setelah itu dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau. Hasilnya tersangka warga Jalan Garuda Sakti Kecamatan Payung Sekaki ini positif menggunakan Narkoba sabu-sabu.