Ketua Sidang DKPP: Sudah Berapa Tahun Anda Jadi Pengacara ?

Senin, 15 Mei 2017

PEKANBARU, GILANGNEWS.com - Sidang yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU dan Panwaslih kota Pekanbaru, Senin (15/5/2017) berlangsung alot.

Tidak hanya itu, kuasa hukum dari pengadu yaitu pasangan Destrayani Bibra - Said Usman Abdullah (BISA), Wan Subantri sempat mendapat sorotan dari DKPP yang dipimpin Valina Singka Subekti, karena tidak bisa secara detail menjelaskan pokok-pokok gugatan.

Hal ini terjadi karena pengadu yang dalam hal ini diwakilkan oleh kuasa hukum tidak bisa menjelaskan pokok gugatan dan tidak mengetahui secara pasti laporan tersebut.

"Kok kuasa hukumnya tidak detail, tadi anda bilang melapor tanggal 18 (Februari 2017), itu hari apa? Setelah anda cek baru tahu hari Sabtu, dan hari Sabtu itu hari apa, hari libur? Kantor hanya masuk Senin-Jumat," cecar Valina.

Ketua sidang sampai menanyakan identitas kuasa hukum tersebut dan sudah berapa lama menjadi pengacara.

"Pengadu seharusnya mempersiapkan dulu segala sesuatunya, jangan main-main, untuk apa saya jauh-jauh datang dari Jakarta (ke Pekanbaru, red). Anda sudah berapa tahun jadi pengacara? Kalau sudah lama kenapa masih seperti ini," ketusnya.

Sebelumnya seperti diberitakan DKPP menyidangkan gugatan pasangan calon walikota dan wakil walikota Pekanbaru Destrayani Bibra - Said Usman Abdullah (IDE), di Gedung KPU Provinsi Riau Senin (15/5/2017). Sidang DKPP tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU dan Panwaslih Pekanbaru pada Pilkada lalu.

Ada dua pokok gugatan yang diajukan kuasa hukum pasangan IDE, Wan Subantri. Gugatan pertama ditujukan kepada  Panwaslih karena tidak dilayani dan terkesan diabaikan ketika pihak IDE melaporkan adanya kejanggalan dan melaporkan bukti pada selama tahapan pilkada.

"Kami datang untuk melaporkan, kami datang hari sabtu, 18 Februari 2017 jam 21.00 wib, tidak ada orang di kantor, yang ada hanya kepolisian. Kemudian ditelpon ketua panwaslih pun tak diangkat," kata Wan.

Selanjutnya, gugatan kedua ditujukan kepada KPU kota Pekanbaru, karena pihak IDE merasa dirugikan dengan dugaan KPU tidak melakukan verifikasi administrasi terhadap syarat pencalonan mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada pasangan Firdaus - Ayat.

Di akhir sidang, dengan alotnya sidang tersebut, ketua sidang Valina Singka Subekti mengatakan laporan dari pengadu dan teradu akan dibawa ke Jakarta dan dibahas langsung oleh DKPP pusat.