Satpol PP Pekanbaru Tertibkan Spanduk Ramadhan

Senin, 29 Mei 2017

PEKANBARU, GILANGNEWS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Pekanbaru terus melakukan penertiban reklame, baliho dan spanduk yang dipasang di ruas jalan-jalan di Pekanbaru yang dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2002 tentang ketertiban umum.

Kepala Badan Satpol-PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian saat dikonfirmasi membenarkan bahwa satu pleton anggota Satpol-PP terus ditugaskan untuk menertibkan baliho, spanduk, reklame ucapan ramadan yang berdiri di ruas-ruas jalan di Pekanbaru dan tidak memiliki izin dari Pemko Pekanbaru.

"Jadi laporan yang saya terima dari anggota, puluhan spanduk ucapan Ramadan kami tertibkan tanpa pandang bulu. Mana spanduk yang kami anggap tidak memiliki izin kami tertibkan dan barang buktinya akan kami simpan di gudang," kata Zulfahmi, Senin (29/5/2017).

Dikatakan Zulfahmi, kepada seluruh pengusaha reklame ataupun panitia kegiatan yang sedang menggelar acara di Bumi Bertuah untuk mentaati aturan dalam melakukan pemasangan baliho, spanduk, umbul-umbul ataupun jenis pengumuman lainnya. Selama ini masih banyak pengusaha ataupun panitia kegiatan acara yang terlebih dulu memasang dari pada mengurus perizinan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

"Kita minta para pengusaha yang melakukan kegiatan di Pekanbaru itu melakukan pengurusan izin dengan benar. Jangan asal pasang saja tanpa mempedulikan kenyamanan dan keindahan kota Pekanbaru," tegasnya.

Zulfahmi juga menyebut, dari banyaknya baliho yang terpasang dan ditertibkan kebanyakan spanduk transmart, calon gubernur, Telkomsel dan partai politik.