Hakim PN Pekanbaru Bebaskan San Tji Terdakwa Penipuan Rp1,9 Miliar

Rabu, 31 Mei 2017

PEKANBARU, GILANGNEWS.com - Terdakwa San Tji alias Aci (46) bisa bernapas lega. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru membebaskannya karena perkara yang dituduhkan jaksa masuk lingkup perdata, bukan pidana.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Srimadona SH, menuntut San Tji dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Ia dinyatakan bersalah melakukan penipuan terhadap rekan bisnisnya, M Muklis, sebagaimana Pasal 378 KUHP.

Namun penilaian berbeda diberikan majelis hakim yang diketuai Toni. Mesti bersalah tapi perkara yang didakwakan JPU adalah perdata hingga terdakwa lepas dari jeratan hukum atau onslag van recht vervolging.

"Menyatakan, terdakwa San Tji terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan pada dakwaan alternatif pertama maupun alternatif kedua. Akan tetapi perbuatan itu bukan tindak pidana," ujar Toni, Selasa (30/5/2017) sore.

Untuk itu, majelis hakim meminta JPU melepaskan San Tji dari segala tuntutan hukum. "Memerintahkan terdakwa dibebaskan tahanan segera setelah ini diucapkan.
Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," tegas Toni.

Mendengar putusan itu, San Tji terlihat tersenyum. Usai sidang ditutup, ia langsung berdiri dari tempat duduknya dan menyalami satu persatu anggota majelis hakim. "Terima kasih, Pak," ucap terdakwa, didampingi Penasehat Hukum, Bachtiar Sinurat SH.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, perbuatan terdakwa berawal pada Oktober 2015 di Hotel Sartika, Medan, Sumatera Utara. Saat itu terdakwa bertemu H Muklis, Direktur Hasrat Karta Jaya selaku distributor aspal, untuk membicarakan bisnis
pengerjalan jalan.

Terdakwa yang saat itu tengah mengerjakan proyek pengerjaan pengaspalan jalan di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, memesan aspal kepada korban sebanyak 200 ton, dengan harga yang disepakati sebesar Rp9.720.000 per ton, dengan total harga Rp2,1 miliar.

Kesepakatan disaksikan karyawan PT Hasta Kerta Jaya. Setelah disepakati, terdakwa melakukan pembayaran secara bertahap. Awalnya, pembayaran lancar tapi ketika tinggal Rp1,9 miliar lagi, terdakwa mulai berulah.

Terdakwa mengulur-ulur waktu pembayaran. Ketika ditagih korban, terdakwa melakukan pembayaran dengan menggunakan cek. Namun saat cek itu dicairkan ternyata kosong.

Korban mencoba menghubungi terdakwa tapi tidak berhasil. Akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polresta Pekanbaru. Perkara disidang di PN Pekanbaru karena saksi umumnya berdomisili di Pekanbaru.