Sidang Penistaan Agama di PN Pekanbaru Dipadati Pengunjung

Senin, 12 Juni 2017

GILANGNEWS.com - Sidang penistaan agama dengan terdakwa Sonny Suasono Panggabean (26) dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (12/6/2017). Berbeda dengan sidang sebelumnya, sidang dengan agenda eksepsi atau keberatan terdakwa atas dakwaan jaksa dipadati pengunjung dari Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Sejumlah anggota Front Pembela Islam (FPI) berulang kali meneriakkan takbir. Mereka mengawal Sonny keluar dari sel tahanan  PN Pekanbaru menuju ruang sidang.

Mereka meneriakkan agar Sonny dihukum berat karena dinilai telah melecehkan agama Islam. "Hukum terdakwa seberat-beratnya," teriak anggota FPI sambil menuju ruang persidangan.

Sesampai di ruang sidang, anggota FPI kembali meneriakkan takbir. Majelis Hakim PN Pekanbaru yang diketuai Abdul Aziz mengingatkan pengunjung agar bersikap tenang selama persidangan.

"Kami minta pengunjung sidang tenang, demi kelancaran persidangan.  Apalagi saat ini bulan Ramadan," pinta Abdul Aziz, setelah mengetuk palu tanda dibukanya persidangan.

Selanjutnya majelis hakim mempertanyakan kondisi kesehatan terdakwa agar bisa ikut sidang. "Sehat yang mulia," kata terdakwa.

Terdakwa tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebenciaan atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas dasar Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).

Perbuatan itu dilakukan terdakwa saat berada di kampus UIR, pada Senin tanggal 20 Maret 2017 sekitar pukul  13.30 WIB. Berawal dari rasa sakit hati terdakwa dengan akun instagram Pangeranmuda54 yang menghina agama terdakwa.

Dari screenshoot postingan IG sonnydriveking tertera kalimat yang menjurus provokasi yang berbau SARA. Dalam postingan, terdakwa menulis kalimat yang  mengandung unsur penghinaan cara ibadah umat Islam.

Kalimat selanjutnya dikirim terdakwa ke IG pangeranmuda45 dan di instagram terdakwa sendiri. Kalimat itu dibaca oleh banyak orang hingga menimbulkan gejolak di masyarakat.

Tindakan terdakwa itu dilaporkan Fron Pembela Islam (FPI) ke Polda Riau. Terdakwa diamankan polisi pada Rabu 23 Maret 2017.

Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 45 jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.